Selasa, 14 April 2026

Berita Pangkalpinang

Dinas Pendidikan Pangkalpinang Bantah, Ada Satuan Pendidikan ‘Sandera' Rapor dan Ijazah

Satuan pendidikan tidak boleh menahan ijazah jika telah siap diserahkan kepada siswa yang sudah dinyatakan lulus.

Penulis: Cepi Marlianto |
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, M Hardiansyah. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung membantah keras bahwa terdapat satuan pendidikan yang ‘menyandera' ijazah kelulusan maupun rapor siswa karena masih memiliki tunggakan sumbangan pengembangan pendidikan (SPP).

Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, M Hardiansyah menegaskan, sekolah terutama negeri tidak pernah melakukan penahanan ijazah maupun rapor siswa.

"Kami di Dinas Pendidikan sesuai aturan tidak boleh menahan, terutama yang sekolah negeri," kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (12/5/2022).

Hardiansyah mengungkapkan, satuan pendidikan tidak boleh menahan ijazah jika telah siap diserahkan kepada siswa. Pihak sekolah juga tidak dibenarkan menahan ijazah siswa yang sudah dinyatakan lulus.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Persesjen Nomor 23 Tahun 2020 tentang spesifikasi Teknis, Bentuk dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Padahal sekolah berperan untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada para peserta didik. Satu di antaranya adalah memberikan ijazah kepada para siswa yang telah lulus.

"Tidak boleh, itu ada diatur oleh Persesjen yang mengatur tentang ijazah. Sekolah tidak boleh menahan ijazah apabila ijazah sudah siap diserahkan ke siswa," tegas Hardiansyah.

Lebih lanjut kata dia, ijazah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan sekolah sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari satuan pendidikan. Seharusnya sudah tidak boleh lagi ada penyanderaan ijazah siswa dengan alasan apa pun.

Memang kebanyakan yang melakukan penahanan ijazah maupun rapor merupakan sekolah swasta, di mana operasional sekolah tersebut mengandalkan dari siswa itu sendiri.

"Tetapi kejadian seperti itu lebih banyak di swasta. Karena mungkin belum bayar SPP, karena di yayasan pemasukan kebanyakan dari siswa. Jadi itu mungkin kebijakan sekolah, tetapi memang di aturannya tidak boleh," ucapnya.

Oleh karena itu Hariansyah memastikan, pihaknya akan menindak tegas hingga memberikan sanksi apabila terdapat sekolah negeri yang melakukan penyanderaan ijazah maupun rapor siswa.

Pasalnya seluruh operasional sekolah negeri semua dibebankan oleh pemerintah, sehingga tidak boleh ada lagi penahanan ijazah.

"Dinas Pendidikan hanya membawahi sekolah negeri secara komando. Jadi kalau sekolah swasta kita hanya bisa mengimbau, kepada pihak sekolah untuk tidak menahan ijazah siswa yang sudah ada," ungkap dia.

Dia juga menyarankan, apabila sekolah swasta ada yang menahan ijazah maupun rapor siswa alangkah baiknya permasalahan itu diselesaikan secara baik-baik dengan orang tua siswa.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan membantu siswa yang tak mampu. Tunggakan siswa, kata dia, akan ditanggung oleh Dinas Pendidikan, sehingga ijazah siswa bisa dibawa pulang.

Mekanismenya, kata dia, siswa diminta menyerahkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan setempat.

"Nanti diselesaikan secara internal baik-baik dengan orang tua siswa," kata Hariansyah.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved