Berita Pangkalpinang
Gara-gara Curi Laptop dan Handphone, Ahmad Wahyudin Gagal Menikah
Pelaku masuk ke dalam kos korban ketika kos dalam keadaan kosong dengan cara merusak gembok pintu depan.
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Ahmad Wahyudin (22), pemuda asal Wonosobo, Jawa Tengah ditangkap Tim Naga Buru Sergap (Buser) Polres Pangkalpinang.
Tim Naga melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Rabu (11/5/2022) lalu di persembunyiannya Desa Pasir Garam, Kecamatan Simpang Katis, Bangka Tengah.
Pelaku Ahmad ditangkap tim Naga karena telah melakukan pencurian di kos korban atas nama Elis Anggrayani, serta berhasil membawa kabur laptop dan handphone pada Minggu (8/5/2022) lalu.
Pelaku masuk ke dalam kos korban ketika kos dalam keadaan kosong dengan cara merusak gembok pintu depan.
Sebelum melakukan penangkapan, tim Naga Buser Polres Pangkalpinang melakukan serangkaian lidik untuk memastikan keberadaan pelaku yang sering berpindah-pindah kos.
"Pelaku ini awalnya ada di daerah Simpang Katis, kita lakukan pemantauan dan pastikan pelaku bisa kita amankan," kata Katim Naga, Rudi Kiai saat memberikan arahan kepada anggota sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Tim Naga langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, setelah tahu keberadaanya.
Ahmad saat dilakukan interogasi mengakui telah mengambil laptop dan handphone, selanjutnya menjual barang tersebut dengan harga laptop Rp800 ribu dan handphone Rp120 ribu.
"Uang hasil curian saya pakai untuk keperluan sehari-hari," jawab pelaku singkat.
Pelaku mengaku kepada petugas dalam waktu dekat, akan menikah dengan sang kekasih dan rencana pernikahan sudah dibicarakan oleh orang tua kekasih pelaku.
"Saya harus mempertanggungjawabkan perbuatan saya, kalau sudah begini mau apa lagi," ucap pelaku sembari tertunduk sambil menangis dihadapan petugas.
Sementara Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP M Adi Putra membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan. Kamis (12/5/2022)
"Pelaku sudah kita amankan dan dilakukan pemeriksaan untuk proses hukum, sedangkan barang bukti yang diamankan berupa laptop Acer beserta charger namun handphone sudah dijual dan tidak ditemukan pembelinya," kata AKP M Adi Putra.
Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta rupiah.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220512-diamankan-tim-naga.jpg)