Berita Pangkalpinang
Sudah Ada Perdamaian, Pengacara Minta Kliennya Divonis Ringan
Kami minta kebijakansanaan majelis hakim untuk menjatuhkan vonis seringan mungkin, karena mereka sudah berdamai.
Penulis: Antoni Ramli |
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Adanya permohonan maaf dan perdamaian menjadi alasan Penasehat Hukum (PH), Budiana Rahmawati minta majelis hakim menjatuhkan vonis ringan terhadap kliennya, Domi Nataldi alias Domi.
Domi Nataldi merupakan terdakwa kasus pencurian di Resto Gym Jalan Depati Amir, Kelurahan Pintu Air Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Februari 2022 lalu.
Budiana juga menyebut Domi merupakan tulang punggung keluarga. Pledoi atau nota pembelaan lisan tersebut disampaikan, Budiana pada sidang agenda tuntutan di Pengadilan PHI/Tipikor kelas 1A Pangkalpinang, Kamis (12/5/2022) siang.
"Kami minta kebijakansanaan majelis hakim untuk menjatuhkan vonis seringan mungkin, karena mereka sudah berdamai dan klien kami telah meminta maaf. Selain itu terdakwa juga mempunyai istri dan merupakan tulang punggung keluarga," kata Budiana.
Sebelumnya, residivis kasus pencurian tersebut diganjar JPU Ade Yunita dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Domi Nataldi alias Domi bin Musa," ujar Ade Yunita memaparkan amar tuntutannya.
Aksi pencurian tersebut terjadi Minggu tanggal 27 Februari 2022 lalu. Dimana Domi didakwa telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain berupa 1 unit handphone Oppo A31 warna putih milik saksi Satria.
(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220512-jpu-ade-yunita.jpg)