Inilah Besaran Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Tahun 2022, Intip Jadwal Cairnya
Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni dan jika terdapat kendala, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli, ini rinciannya
Inilah Besaran Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Tahun 2022, Intip Jadwal Cairnya
BANGKAPOS.COM - Berikut ini info terbaru gaji ke-13 PNS, Polri, TNI, dan Pensiuanan tahun 2022.
Gaji ke-13 2022 bagi PNS dan Pensiunan diperkirakan paling cepat Juni 2022.
Hal tersebut diperkirakan dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022.
Dalam aturan tersebut diatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima tunjangan tahun 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dalam Permenkeu ini, disebutkan Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni dan jika terdapat kendala, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.
Berikut ini rincian besarannya.
Besaran Maksimal THR dan Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima tunjangan Tahun 2022:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
d. Anggota: Rp18.340.000
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak
Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon / Pejabat:
Baca juga: Kenapa Perempuan Indonesia Banyak Disukai Pria Arab, Bahkan Ada yang Dinikahi
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000