Sosok NN, Wanita Bersuami Dua di Cianjur, Nekat Nikahi Dua Pria, Diusir Warga & Pakaiannya Dibakar

Perempuan itu menikah dengan laki-laki pertama di KUA, kemudian menikah lagi dengan laki-laki lain secara siri. Setelah aksinya diketahui warga...

Kolase Serambinews.com/Instagram @ndorobei.official/Ist
video viral warga usir istri bersuami dua hingga bakar baju-bajunya 

BANGKAPOS.COM --  Sosok wanita bersuami dua di Cianjur, Jawa Barat ( Jabar ) diusir warga.

Pengusiran wanita tersebut terekam dalam sebuah video.

Video detik-detik pengusiran perempuan bersuami dua itu pun bikin heboh hingga viral di jagat maya.

Kejadian poliandri ini menimpa seorang wanita warga Sukaluyu, Cianjur, Jawa Barat menggegerkan warga.

Pasalnya, ia disebut memiliki dua orang suami dengan cara menikah diam-diam.

Baca juga: Inilah Kesalahan Pria Saat Berhubungan Biologis Kata dr Dina Oktaviani

Baca juga: 6 BACAAN Doa Saat Terlilit Utang hingga Doa Minta Dibukakan Pintu Rezeki

Baca juga: Dahsyatnya Doa Pendek ini, Dapat Mendatangkan Harta Sebumi Ilmu Selangit, DIamalkan Yuk

Baca juga: Tak Melulu Soal Hubungan Intim, Ini yang Perlu Kamu Ketahui Soal Bahasa Cinta Physical Touch

Baca juga: Beginilah Potret Rumah yang Dihuni oleh Jin di Kota Makkah, Tak Bisa Dibongkar Alat Berat

Perempuan itu nekat menikahi dua laki-laki tanpa diketahui publik.

Wanita bersuami dua, video viral warga usir istri bersuami dua hingga bakar baju-bajunya
Wanita bersuami dua, video viral warga usir istri bersuami dua hingga bakar baju-bajunya (Kolase Serambinews.com/Instagram @ndorobei.official/Ist)

Perempuan itu menikah dengan laki-laki pertama di KUA, kemudian menikah lagi dengan laki-laki lain secara siri.

Setelah aksinya diketahui warga, ia diusir hingga pakaiannya dibakar.

Sebut saja nama wanita itu Mawar alias NN (28) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.

Dia diusir warga bahkan pakaiannya sempat dibakar karena ketahuan bersuami dua dengan cara menikah diam-diam.

Aksi warga yang mengusir Mawar sempat viral, bahkan beberapa warga menguploadnya ke aplikasi video pendek.

Tak ada kejadian anarkis dari kekesalan warga, mereka hanya berteriak mencaci maki Mawar dan menyuruhnya pergi dari kampung.

Baca juga: Amira, Dulu Diselingkuhi Karena Penampilan, Kini Cantik Jadi Perwira Polisi, Bikin Mantannya Nyesal

Baca juga: 5 Doa Dahsyat Agar Terlihat Cantik, Menarik dan Bercahaya, Aura Wajah Terpancar Setiap Hari

Baca juga: 12 Bacaan Doa Paling Dahsyat Dalam Al Quran, Termasuk Mendatangkan Harta Sebumi Ilmu Selangit

Baca juga: Inggris Bisa Hancur 4 Menit & Finlandia 10 Detik, Begini Penjelasan Rusia Ancam Luncurkan Nuklir

Baca juga: Sohwa Halilintar Ucap Pernyataan Menohok soal Ayahnya Disebut Ikut Sekte Sesat: Allah Maha Tahu

Dari keterangan beberapa warga, Jumat (15/5/2022) tengah malam, Mawar bersama keluarganya pergi meninggalkan Desa Tanjungsari.

video viral warga usir istri bersuami dua hingga bakar baju-bajunya
video viral warga usir istri bersuami dua hingga bakar baju-bajunya (Kolase Serambinews.com/Instagram @ndorobei.official/Ist)

Tokoh masyarakat Desa Tanjungsari, Aep Ibing (60) mengatakan, Mawar masih berstatus sebagai istri sah dari TS (49).

Namun diam-diam melakukan pernikahan lagi secara siri dengan laki-laki lain yang berinisial UA (32), warga Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

Pernikahan siri Mawar dengan UA dilakukan tanpa sepengetahuan dari suami pertamanya.

Padahal antara dirinya dengan TS masih terikat dalam sebuah perkawinan yang sah.

Prosesi pernikahan siri Mawar yang berstatus istri sah dari TS ini dilakukan lima bulan yang lalu, tepatnya pada bulan Desember 2021 bertempat di kampung kediaman UA dengan melibatkan seorang ustaz setempat.

Namun kasus poliandri yang dilakukan Mawar tersebut baru terbongkar pada hari Minggu (9/5/2022).

Setelah dilakukan penelusuran oleh pihak keluarga TS yang penasaran dengan beredarnya isu pernikahan antara Mawar dengan laki-lain pun terbongkar.

Baca juga: Dahsyatnya Amalan Astaghfirullah Wa Atubu Ilaih, Sering Dibaca Nabi, Bisa Dibaca 3 Kali Sehari

Baca juga: Dahsyatnya Doa Pendek ini, Orang yang Mengamalkan Tiga Kali Dirindukan Surga, Setan tak Berani Goda

Baca juga: Selesai Terapi Cuci Otak, Komedian Tukul Arwana akan Disuntik Benda ini, Begini Jelasnya

Baca juga: Artis Gisella Anastasia Mulai Kerepotan & Khawtair Urus Gempita: Eranya Udah Beda

Baca juga: Miyabi Janji datang Lagi Ke Indonesia, Bakal Dinner Bareng Fans, Bayar Rp15 Juta Ada Kenangan Khusus

Menyusul terbongkarnya praktek poliandri tersebut, sang suami sah, TS, kemudian menyatakan cerai, menjatuhkan talak 3 kepada Mawar.

"Warga yang simpatik terhadap TS dan kesal atas perbuatan poliandri tersebut, mereka ramai-ramai mendatangi rumah orang tua dan mengusir NN dan keluarga dari kampung," tuturnya.

Tidak hanya sampai di situ, warga yang simpatik terhadap TS dan kesal atas perbuatan poliandri tersebut.

Mereka ramai-ramai mendatangi rumah orang tua dan mengusir Mawar sekeluarga dari kampung halamannya.

Akhrinya NN bersama keluarganya meninggalkan rumah di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu pada Jumat (15/5/2022).

Hukum poliandri di Indonesia

Poliandri adalah suatu sistem pernikahan yang membolehkan seorang perempuan mempunyai suami lebih dari satu orang dalam waktu yang bersamaan.

Umumnya, praktik poliandri ini terjadi pada daerah tertentu di mana terdapat kelangkaan perempuan, sehingga seringkali seorang laki-laki berbagi istri dengan saudara lainnya.

Praktik poliandri ini diperkirakan hanya ada kurang dari 1 persen di seluruh dunia dan terbatas pada wilayah tertentu, seperti di Himalaya, India Utara, Tibet, masyarakat Eskimo, dan beberapa Indian Amerika Utara.

Bahkan, pada daerah tertentu tradisi poliandri ini terjadi secara turun-temurun hingga ke anak-anaknya.

Selama ini, masyarakat lebih banyak mengenal laki-laki yang memiliki istri lebih dari satu alias poligami.

Namun, ditemukan juga beberapa kasus di mana seorang perempuan memiliki lebih dari satu suami atau yang dikenal dengan istilah poliandri.

Akan tetapi, baik dalam hukum agama maupun hukum negara, poliandri diharamkan di Indonesia.

Pada dasarnya, hukum pernikahan di Indonesia menganut asas monogami.

Hal ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), bahwa seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami.

Sementara itu, dalam Islam laki-laki diperbolehkan memiliki 4 istri asalkan dia bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya.

Namun, jika perempuan bersuami lebih dari satu, maka ini dilarang dalam agama.

Pasalnya, hal ini akan menimbulkan berbagai masalah, fitnah, serta persoalan ahli waris jika memiliki anak.

Islam nggak membolehkan poliandri karena ditakutkan munculnya masalah dalam menentukan ayah dari anak yang dikandung sang istri.

Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 40, disebutkan bahwa laki-laki dilarang menikahi seorang perempuan yang masih terikat perkawinan dengan laki-laki lain.

Selain itu, perempuan juga nggak boleh dinikahi jika dia masih dalam masa iddah setelah bercerai dengan suaminya.

Maka dari itu, seorang perempuan nggak bisa menikah lagi dengan laki-laki lain jika dia masih terikat dalam sebuah perkawinan.

Jika seorang perempuan ingin menikah lagi, maka dia harus mengakhiri pernikahannya dengan sang suami melalui perceraian.

Setelah bercerai pun, dia harus menunggu masa iddah-nya selesai baru bisa menikah lagi dengan laki-laki lain.

Perempuan yang menikah secara poliandri termasuk perzinahan dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

( */ )

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved