Berita Pangkalpinang
Hari Raya Waisak Tiga Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Terima Remisi
Tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Pangkalpinang mendapatkan remisi Hari Raya Waisak 2566 BE.
Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Pangkalpinang mendapatkan remisi Hari Raya Waisak 2566 BE.
Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Adam Ridwansyah, menyebut tiga warga binaan yang menerima remisi tersebut telah sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-675.PK.05.04 Tahun 2022.
Ketiganya, adalah warga binaan yang beragama Budha dan telah memenuhi persyaratan secara administrasi.
“Jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang yang beragama Budha itu ada delapan orang, namun yang mendapat remisi hanya tiga orang. Sementara lima orang lainnya belum memenuhi syarat secara administrasi untuk mendapatkan remisi tersebut,” ungkap Adam, Selasa (17/5/2022).
Adam berharap, remisi tersebut, dapat memotivasi warga binaan untuk mematuhi aturan di lingkungan lapas.
Sementara bagi warga binaan yang mendapatkan remisi tetap berkelakuan baik hingga nantinya selesai menjalani masa hukuman.
"Untuk yang lainnya kalau sudah memenuhi syarat yang telah ditentukan, akan kembali kita usulkan untuk mendapatkan remisi," kata Adam.
Rata rata lanjut Adam, jumlah remisi Waisak yang di terima tiga warga binaan tersebut yakni satu bulan.
Sementara syarat untuk mendapatkan remisi, yakni harus memenuhi beberapa syarat diantaranya harus berkelakuan baik selama enam bulan dan tidak ada pelanggaran disiplin.
"Untuk jenis pelanggaran disiplin seperti berkelahi atau pun tidak menggunakan handphone di lingkungan lapas,” kata Adam.
( Bangkapos.com/Anthoni Ramli)