Berita Bangka Selatan
Tolak Aktivitas PIP, Warga Datangi di Kantor Lurah Tanjung Ketapang, PT Timah Lakukan Sosialisasi
Sejumlah warga mendatangi Kantor Lurah Kelurahan Tanjung Ketapang,menolak aktivitas tambang inkonvensional ilegal (TI) di Perairan Karang Beling.
Penulis: Yuranda | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sejumlah warga mendatangi Kantor Lurah Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali, Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, untuk menolak aktivitas tambang inkonvensional ilegal (TI) di Perairan Karang Beling, Tanjung Ketapang, Batu Perahu dan Merbau, Selasa (17/5/2022).
Kedatangan masyarakat tersebut ke Kantor Kelurahan Tanjung Ketapang juga mempertanyakan sosialisasi rencana aktivitas ponton isap produksi (PIP) di perairan tersebut.
Sementara berdasarkan keterangan masyarakat, mereka belum menerima atau melihat bentuk surat pemberitahuan sosialisasi yang adakan diadakan.Lantaran pihak kelurahan belum memberitahukan secara resmi terkait rencana aktivitas tambang tersebut.Joni Zuhri selaku perwakilan masyarakat nelayan mengatakan, kedatangan mereka guna menanyakan ke pihak kelurahan terkait sosialisasi yang akan diadakan aktivitas tambang di perairan mereka.
"Pihak kelurahan tidak ada pemberitahuan secara resmi ke masyarakat dan bentuk surat itu seperti apa. Kelurahan hanya memberitahu secara lisan ke masyarakat," kata Joni Zuhri saat dijumpai Bangkapos.com di Kantor Lurah Tanjung Ketapang, Selasa (17/5/2022).
Sebelumnya, menurut Joni, masyarakat nelayan dan petani sawah bersama kelurahan sudah melakukan pertemuan dan menghasilkan kesepakatan di wilayah tersebut tidak dilakukan penambangan sama sekali.
"Itu sudah kami sampaikan ke pihak Lurah Tanjung Ketapang, Bupati Bangka Selatan dan Polres serta pihak PT Timah. Kami tetap menolak dan lawan secara keras aktivitas tambang di daerah itu, apapun resikonya kami tolak," tegas Joni.
Diakuinya, pihak masyarakat belum menerima informasi apapun terkait sosialisasi yang dilakukan.
Dia juga menyebut seolah-olah masyarakat dibohongi terkait permasalahan itt lantaran tempat diadakan sosialisasi itu tidak jelas.
"Kami tidak diberitahukan dan nelayan Merbau yang direncanakan akan beroperasi ponton isap produksi (PIP) justru mereka tidak mendapat informasi terkait sosialisasi tersebut. Dan kejelasan tempat itupun juga kami tidak tahu karena pindah-pindah," ucapnya.
Lurah Sebut Bukan Kewenangan Pihaknya
Sejumlah warga Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali, Bangka Selatan, menggeruduk kantor kelurahan, pada Selasa (17/5/2022) pagi.
Kedatangan mereka selain menolak rencana aktivitas tambang inkonvensional (TI) timah jenis ponton isap produksi (PIP) di Perairan Karang Beling, Tanjung Ketapang, Batu Perahu dan Merbau.
Masyarakat juga meminta kelurahan untuk mengeluarkan surat penyataan penolakan tambang tersebut.
Rencananya aktivitas itu akan disampaikan oleh perusahaan timah di Bangka Belitung dalam bentuk sosialisasi kepada masyarakat di wilayah Toboali, pada Selasa (17/5/2022) sore ini.
Namun Lurah Tanjung Ketapang, Fandi mengatakan pada dasarnya kelurahan tidak bisa mengeluarkan surat pernyataan penolakan terkait aktivitas tambang di daerahnya, seperti yang disampaikan masyarakat.
Menurutnya, pihak kelurahan hanya mengetahui bahwa masyarakatnya menolak aktivitas tersebut dari sana pihak kelurahan baru bisa menyampaikan bahwa masyarakatnya menolak.
"Kami tidak bisa mengeluarkan surat pernyataan penolakan aktivitas tambang di sana karena bukan kewenangan kami. Kami sifatnya hanya mengetahui bahwa masyarakat menolak aktivitas tersebut dan akan kami sampaikan," kata Fandi di halaman Kantor Luran Tanjung Ketapang, Selasa (17/5/2022).
Mengenai masyarakat yang mempertanyakan perusahaan apa yang akan beraktivitas di perairan tersebut, Fandi menyebutkan rancangan aktivitas tambang tersebut akan disosialisasikan kepada masyarakat.
"Seluruh masyarakat di wilayah tersebut akan diundang baik yang kontra maupun yang tidak," kata Fandi.
Menurutnya, pihak kelurahan tidak bisa mengizinkan ataupun melarang aktivitas tambang lantaran di daerah tersebut merupakan Izin Usaha Penambangan (IUP), PT Timah.
"Bukan wewenang kami untuk mengizinkan aktivitas pertambangan. Tapi pihak kelurahan mengetahui adanya rencana aktivitas tersebut karena daerah itu merupakan IUP mereka," ungkap Fandi.
Mengenai undangan sosialisasi rencana akan ada aktivitas tambang di daerah tersebut. Pihaknya baru akan menyampaikan undangan tersebut ke masyarakat.
"Kami hanya memfasilitasi sosialisasi tersebut. Hari ini juga baru kami sampaikan sebelumnya tidak ada penyampaian. Undangan juga belum disebarkan," ucapnya.
Keluarkan Surat Pernyataan
Lurah Tanjung Ketapang, Toboali, Bangka Selatan Fandi akhirnya mengeluarkan suara pernyataan tidak akan memberikan rekomendasi terhadap aktivitas tambang laut di wilayahnya.
Rekomendasi itu dikeluarkan setelah dirinya didesak oleh sejumlah masyarakat nelayan yang mendatangi kantor lurah, dan meminta dia untuk memerlukan surat penolakan aktivitas tambang timah di daerah tersebut.
"Iya baru saya keluarkan surat pernyataan tidak akan memberikan rekomendasi aktivitas tambang laut di wilayah Kelurahan Tanjung Ketapang, " kata Fandi.
PT Timah Gelar Sosialisasi
PT Timah gelar sosialisasi rencana penambangan Pasir Timah Ponton Isap Produksi (PIP) di Perairan Marbau dan Temayang, Tanjung Ketapang, Toboali, Bangka Selatan, di Alua Wasprod PT Timah Toboali, Selasa (17/5/2022).
Masyarakat yang datang terdiri dari mitra PT Timah dan masyarakat yang setuju dan terdampak langsung dengan aktivitas tambang tersebut.
Pihak PT Timah langsung memaparkan rencana penambangan di wilayah tersebut.
Sebelumnya, sejumlah masyarakat Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali Bangka Selatan mendatangi kantor luran, guna penolakan aktivitas tambang di perairan tersebut.
Sementara masyarakat yang tidak setuju tidak hadir dalam sosialisasi tersebut.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan pihak kelurahan semua masyarakat baik pro dan kontra diundang disosialisasi tersebut.
Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan mengatakan sosialisasi ini merupakan medium yang baik untuk menyampaikan informasi terkait penambangan kepada masyarakat yang berada pada lingkungan lokasi penambangan.
Ia menyebutkan, dalam sosialisasi ini tidak hanya menyampaikan bahwa PT Timah Tbk sebagai pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang akan melaksanakan operasi produksi, tetapi juga agar pemanfaatannya lebih maksimal dan dapat berjalan sinergis dengan masyarakat.
Lebih lanjut, Anggi menyampaikan PT Timah Tbk dalam melaksanakan proses penambangan mengimplementasikan good mining practices, sehingga perusahaan juga mengoptimalkan sosialisasi ini sebagai media informasi kepada masyarakat terkait pola penambangan yang terintegrasi dan sesuai dengan aturan.
Diharapkan, hal ini dapat menjadi sarana informatif yang mampu meminimalisasi kesenjangan pemahaman mengenai kegiatan pertambangan yang bersentuhan dengan masyarakat.
Karena aktivitas penambangan yang dilakukan PT Timah Tbk merupakan salah satu bentuk pengelolaan sumber daya alam terintegrasi yang berujung kepada kontribusi kepada negara.
"Industri pertambangan bukanlah kegiatan eksploitasi semata. Perusahaan ingin menyampaikan bahwa, penerapan good mining practices harus menjadi acuan dalam melaksanakan operasi produksi agar kegiatan penambangan dilakukan searah dengan kegiatan tanggung jawab terhadap lingkungan dan sosial," jelas Anggi, dalam rilisnya, Selasa (17/5/2022).
Dalam melaksanakan aktivitas penambangan, PT Timah Tbk selalu membuka diri untuk berkolaborasi dan bersinergi dengan masyarakat sehingga dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi masyarakat, pemerintah dan perusahaan dan akhirnya negara.
"Kita berharap masyarakat menjadi lebih paham tentang aturan dan izin pemerintah yang menjadi dasar perusahaan dalam melaksanakan operasi produksinya. Sehingga kita bisa bersama-sama menjaga aktivitas penambangan ini," kata Anggi.
(Bangkapos.com/Yuranda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220517-tolak-tambang1.jpg)