Berita Bangka

Tim Gradak Sat Narkoba Amankan 3,6 Kilo Sabu dan 355 Butir Ekstasi

Bandar besar Tri Junianto (41) warga Pangkalpinang ditangkap saat akan mengantarkan barang bukti ke pengedar jaringan.

Penulis: deddy_marjaya |
Bangkapos.com/deddy marjaya
Tim Gradak Sat Narkoba Polres menggamankan 3,6 kilogram sabu dan 355 ektasi dari bandar besar narkoba Tri Junianto kemarin Selasa (17/5/2022). Tampak Tim Gradak bersama tersangka dan barang bukti Rabu (18/5/2022). 

BANGKAPOS.COM.COM, BANGKA - Tim Gradak dipimpin langsung Kasat Narkoba, Iptu Deni Wahyudi berhasil mengamankan 3,6 kilogram narkoba jenis sabu dan 355 butir ekstasi dalam penangkapan di Jalan Raya Sungailiat-Belinyu ruas jalan Desa Riau Kecamatan Riausilip Kabupaten Bangka, Di kawasan Genas Pangkalpinang dan kediaman tersangka di Kampak Kota Pangkalpinang Selasa (17/5/2022).

Bandar besar Tri Junianto (41) warga Pangkalpinang ditangkap saat akan mengantarkan barang bukti ke pengedar jaringan.

"Yah bener kita amankan narkoba jenis sabu 3,6 kilogram dan 355 butir ekstasi hari ini akan kita release," kata Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan pada Rabu (18/5/2022)

Penangkapan terhadap Tri Junianto alias Tri dilakukan saat Tim Gradak mendapatkan informasi akan terjadi transaksi narkoba di Desa Riau Kecamatan Riausilip Kabupaten Bangka.

Tim Gradak langsung meluncur ke Desa Riau. Saat mendapati kendaraan dan orang yang dicurigai melintas langsung dibuntuti.

AnggotaTim Gradak saat melihat pengendara motor yang dicurigai sembari mengendarai motor menyerahkan sesuatu kepengendara lain tak membuang waktu.

Anggota Tim Gradak langsung menabrakan motor mereka ke motor tersangka hingga terjungkal dipinggir Jalan Raya Sungailiat-Belinyu.

Tersangka Tri kemudian langsung dibekuk dan diborgol oleh Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka sebagai antisipasi. Selanjutnya dihadapan Ketua RT setempat dan warga kemudian dilakukan penggeledahan.

Dari dalam tas slempang Tri didapati 4 paket besar sabu seberat 169,20 gram dan 10 butir ektasi.

Melihat jumlah besar barang bukti Kasat Narkoba Iptu Deni Wahyudi memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengembangan.

Tri kemudian dibawa kekediamanya di Tuatunu Kota Pangkalpinang. Kembali didapati 3 bungkus palstik kemasan teh cina berisi masing masing 1 kilogram atau total 3 kG sabu serta 245 butir ektasi dan 1 unit timbangan digital.

Tak berhenti disana kemudian tersangka dibawa ke kawasan Gedung Nasional Pangkalpinang dan kembali didapati 1 paket sabu berukuran sedang dab 2 paket besar sabu.

Selain barang bukti narkoba juga ikut diamankan 1 unit handphone dan 1 motor yang digunakan tersangkamm. Kemudian tersangka dan barang bukti diamanankan ke Polres Bangka.

"Untuk jelasnya nanti dilaksanakan jumpa pers dipimpin Kapolres Bangka sore ini," kata Iptu Deni Wahyudi.

(Bangkapos.com/deddy marjaya)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved