Berita Pangkalpinang

Merasa Wali Kota Pangkalpinang Difitnah Karena Gratifikasi, Iwan: Tunggu Saja Tanggal Mainnya

Pernyataan Suparlan yang menyebutkan mendapatkan uang dari Wali Kota Pangkalpinang merupakan pembunuhan karakter dan tidak mendasar.

Penulis: Cepi Marlianto |
Bangkapos.com
Iwan Prahara 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil alias Molen melalui kuasa hukumnya akan melakukan langkah tegas terkait laporan gratifikasi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pangkalpinang, Suparlan Dulaspar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa Hukum Wali Kota Pangkalpinang, Iwan Prahara mengatakan, pihaknya bakal menempuh jalur hukum dan melaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung atas pernyataan Suparlan yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia pada Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang.

Menurut Iwan, pernyataan Suparlan yang menyebutkan mendapatkan uang dari Wali Kota Pangkalpinang merupakan pembunuhan karakter dan tidak mendasar.

"Coba logikanya bagaimana, ada Wali Kota gratifikasi kepada bawahannya.

Yang ada biasanya bawahan yang gratifikasi atau menyuap atasannya," kata dia kepada Bangkapos.com, Jumat (20/5/2022) saat dikonfirmasi.

Iwan menegaskan, apabila dalam 2x24 jam mendatang staf ahli wali kota itu tidak menjelaskan kepada publik terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa dirinya mengatakan menerima gratifikasi dari kliennya, dia akan melaporkan Suparlan dengan tuduhan fitnah dan menyebarkan berita bohong alias hoaks.

Pasalnya, dalam pemberitaan yang beredar sebelumnya sebagai kuasa hukum ia tak membaca adanya citation atau kutipan dari Suparlan secara langsung.

"Kita tunggu pernyataan Suparlan dalam waktu dekat ini. Apakah benar dia menyampaikan hal ini langsung ke media, atau bagaimana," tegas Iwan.

Baca juga: Usai Viral Terima Gratifikasi dan Lapor KPK, Mantan Kadis PUPR Pangkalpinang Absen ke Kantor

Dia menilai, serangan dan tuduhan gratifikasi yang dilancarkan Suparlan kepada Molen kental nuansa politis.

Laporan dirinya karena menerima sejumlah uang ke KPK merupakan manuver Suparlan yang salah sasaran.

Dia juga menyayangkan, karena ambisi pribadi kemudian membunuh karakter seseorang.

Jangan pula pihak lain berbuat nista dengan meminjam tangan orang lain untuk menjatuhkan kredibilitas.

Jika ada pihak-pihak yang mau maju di kontestasi politik pada tahun 2024 dirasa tak perlu menyampaikan fitnah.

"Sebenarnya saya kasihan dengan Suparlan ini, jangan-jangan beliau ini hanya dijadikan pion saja oleh orang lain, yang mengeruk keuntungan politik dan sosial.

Makanya saya menunggu secepatnya klarifikasi dari Suparlan. Sudahlah, 2024 itu masih lama," ungkapnya.

Perihal adanya laporan penerimaan gratifikasi Rp50 juta yang disebutkan Suparlan diterimanya dari kliennya, menurut Iwan permainan itu terlalu norak.

Gratifikasi itu harus disertai dengan bukti-bukti, seperti kuitansi, saksi-saksi, rekaman video ataupun suara.

Pasalnya apabila Suparlan menyatakan itu gratifikasi dari Wali Kota tanpa diikuti oleh bukti-bukti, maka itu sudah menjurus kepada fitnah yang tentu ada konsekuensi hukumnya.

Iwan mengakui, pihaknya beberapa saat lalu telah pula membaca surat balasan dari KPK. Benar atau tidaknya, KPK wajib membuktikan itu.

Jika tidak disertai dengan bukti-bukti yang cukup, maka Suparlan sudah melakukan fitnah.

Adapun terkait dengan proses ganti rugi pembebasan tanah rencana pembangunan Jalan Kerabut – Selindung dan Jalan Tembus Lingkar Timur seperti yang dituduhkan, ditegaskan Iwan, proses ganti rugi sudah dinilai oleh appraisal (Penilaian) secara profesional dan sudah diperiksa BPK tidak ada permasalahan.

Ada satu hal penting yang perlu dicatat, uang tunai yang disebut-sebut menjadi dasar pelaporan gratifikasi, perlu dipertanyakan.

"Itu aneh, kangan-jangan itu duit Suparlan sendiri. Karena itu, atas fitnah ini tentu akan ada konsekuensi hukum, ada langkah-langkah hukum yang akan kami ambil, tunggu saja tanggal mainnya.

Jadi, siapa yang sebenarnya memberi gratifikasi ini?" tanya Iwan.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved