Timah

Hercules, Pj Gubernur dan PT Timah yang Sedang Tak Merugi

Pada tahun 2021, total volume ekspor timah Bangka Belitung mencapai  71.586  ton, sementara PT Timah Tbk, secara resmi hanya mengekspor 26.602 ton.

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
bangkapos
Balok timah di gudang penyimpanan di sekitar Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Dari Tanah Abang ke Tanah Habang, sosok Hercules menyita perhatian banyak pihak. Mantan preman ini kini menjadi pemain timah di Bangka Belitung, bukan tambang illegal tetapi perusahaan legal, menggunakan bendera kemitraan PT Timah Tbk.

Pria bernama asli Rosario de Marshall itu menjalankan tambang timah di Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung. Ia bisa disebut sebagai orang yang menjalankan CV Timor Ramelau.

Dalam waktu dekat, CV Timor Ramelau akan mengoperasikan sebanyak 20 ponton isap produksi (PIP) (semacam alat tambang timah) dan akan beraktivitas di perairan Laut Merbau, Temayang Kelurahan Tanjung Ketapang dan Desa Rias, Toboali, Bangka Selatan.

Hercules hadir pada acara sosialisasi rencana penambangan di aula Kantor Pengawasan Produksi (Wasprod) PT Timah Bangka Selatan, Selasa (17/5) lalu.

Hercules saat hadir di acara sosialisasi rencana penambangan di Bangka Selatan, Selasa (17/05/2022)
Hercules saat hadir di acara sosialisasi rencana penambangan di Bangka Selatan, Selasa (17/05/2022) (Bangkapos.com / Yuranda)

Dia mengklaim, masyarakat sekitar perairan Merbau Temayang dan Desa Rias sudah setuju dengan rencana aktivitas tambang laut mereka.

"Mudah-mudahan minggu-minggu ini sudah berjalan, " kata Hercules diwawancarai Bangkapos.com di halaman Kantor Wasprod Timah Basel.

Hercules mengatakan, lokasi tambang mereka adalah milik PT Timah selaku pemegang Izin Usaha Pertamabngan (IUP). "CV Timor Ramelau diberikan kepercayaan oleh PT Timah untuk melakukan penambangan di sana," ujarnya.

Hercules mengatakan, lokasi tambang mereka adalah milik PT Timah selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"CV Timor Ramelau diberikan kepercayaan oleh PT Timah untuk melakukan penambangan di sana," ujarnya.

Hercules menjelaskan, hasil penambangan akan dijual ke PT Timah.

"Masyarakat mendukung. Mengenai masyarakat yang terdampak secara langsung oleh aktivitas tambang itu akan diberikan kompensasi," ujarnya.

Kompensasi yang akan diberikan kepada masyarakat berupa sebesar Rp11.000 yang terdiri dari Rp6.000 per kilogram untuk lingkungan masyarakat Merbau dan Temayang dan Rp5.000 per kilogram untuk lingkungan masyarakat Rias.

Kompensasi itu diberikan setiap dua minggu sekali per kepala keluarga secara tunai. Urusan kompensasi ini akan dikelola Forum Peduli Merbau Bersatu dan Rias Bersatu.

Selain itu, ada pula Rp2,5 juta per bulan untuk nelayan Merbau dan Temayang, serta Rp150 ribu per hari untuk panitia pengawas PIP. "Kalau masyarakat yang tidak setuju, tidak ada kompensasi," ucapnya.

Kemitraan sejauh ini menjadi pola kerja sama yang dilakukan PT Timah Tbk dalam Operasi Produksi. Tahun ini. Perusahaan yang tergabung dalam konsorsium BUMN Pertambangan itu menargetkan produksi sebesar 35.000 ton tahun 2022.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved