Timah
Hercules, Pj Gubernur dan PT Timah yang Sedang Tak Merugi
Pada tahun 2021, total volume ekspor timah Bangka Belitung mencapai 71.586 ton, sementara PT Timah Tbk, secara resmi hanya mengekspor 26.602 ton.
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Dari Tanah Abang ke Tanah Habang, sosok Hercules menyita perhatian banyak pihak. Mantan preman ini kini menjadi pemain timah di Bangka Belitung, bukan tambang illegal tetapi perusahaan legal, menggunakan bendera kemitraan PT Timah Tbk.
Pria bernama asli Rosario de Marshall itu menjalankan tambang timah di Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung. Ia bisa disebut sebagai orang yang menjalankan CV Timor Ramelau.
Dalam waktu dekat, CV Timor Ramelau akan mengoperasikan sebanyak 20 ponton isap produksi (PIP) (semacam alat tambang timah) dan akan beraktivitas di perairan Laut Merbau, Temayang Kelurahan Tanjung Ketapang dan Desa Rias, Toboali, Bangka Selatan.
Hercules hadir pada acara sosialisasi rencana penambangan di aula Kantor Pengawasan Produksi (Wasprod) PT Timah Bangka Selatan, Selasa (17/5) lalu.

Dia mengklaim, masyarakat sekitar perairan Merbau Temayang dan Desa Rias sudah setuju dengan rencana aktivitas tambang laut mereka.
"Mudah-mudahan minggu-minggu ini sudah berjalan, " kata Hercules diwawancarai Bangkapos.com di halaman Kantor Wasprod Timah Basel.
Hercules mengatakan, lokasi tambang mereka adalah milik PT Timah selaku pemegang Izin Usaha Pertamabngan (IUP). "CV Timor Ramelau diberikan kepercayaan oleh PT Timah untuk melakukan penambangan di sana," ujarnya.
Hercules mengatakan, lokasi tambang mereka adalah milik PT Timah selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"CV Timor Ramelau diberikan kepercayaan oleh PT Timah untuk melakukan penambangan di sana," ujarnya.
Hercules menjelaskan, hasil penambangan akan dijual ke PT Timah.
"Masyarakat mendukung. Mengenai masyarakat yang terdampak secara langsung oleh aktivitas tambang itu akan diberikan kompensasi," ujarnya.
Kompensasi yang akan diberikan kepada masyarakat berupa sebesar Rp11.000 yang terdiri dari Rp6.000 per kilogram untuk lingkungan masyarakat Merbau dan Temayang dan Rp5.000 per kilogram untuk lingkungan masyarakat Rias.
Kompensasi itu diberikan setiap dua minggu sekali per kepala keluarga secara tunai. Urusan kompensasi ini akan dikelola Forum Peduli Merbau Bersatu dan Rias Bersatu.
Selain itu, ada pula Rp2,5 juta per bulan untuk nelayan Merbau dan Temayang, serta Rp150 ribu per hari untuk panitia pengawas PIP. "Kalau masyarakat yang tidak setuju, tidak ada kompensasi," ucapnya.
Kemitraan sejauh ini menjadi pola kerja sama yang dilakukan PT Timah Tbk dalam Operasi Produksi. Tahun ini. Perusahaan yang tergabung dalam konsorsium BUMN Pertambangan itu menargetkan produksi sebesar 35.000 ton tahun 2022.
"Untuk produksi tahun ini target kami capai 35.000 ton," ujar Sekretaris Perusahaan Timah Abdullah beberapa waktu lalu.
Sepanjang tahun lalu, perusahaan memproduksi bijih timah sebanyak 24.670 ton Sn atau turun 38 persen dari tahun sebelumnya sebesar 39.757 ton Sn.
Terdiri 46 persen berasal dari penambangan darat dan 54 persen penambangan laut.
Selain itu, pada produksi logam timah di 2021 tercatat hanya mencapai 26.465 metrik ton atau turun 42 persen dari 2020 sebesar 45.698 metrik ton.
Maka dengan di dukung kondisi lonjakan harga komoditas, Timah pun meraup laba bersih Rp 1,3 triliun sepanjang 2021.
Realisasi ini melonjak 483 persen dibandingkan periode 2020 yang merugi Rp 341 miliar.
Pada tahun 2021, total volume ekspor timah Bangka Belitung mencapai 71.586 ton, Ekspor PT Timah Tbk hanya 37,1 persen dari total ekspor timah.

RKAB Perusahaan Swasta
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kabarnya sudah menyetujui Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) produksi timah sebesar 45.000 ton kepada beberapa perusahaan swasta.
Produksi sebesar 45.000 ton tersebut akan diekspor.
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin yang saat ini merupakan Penjabat Gubernur Bangka Belitung, (daerah utama penghasil timah) mengatakan, pihaknya akan memeriksa hal itu.
“Kami periksa,” ujar Ridwan singkat saat dihubungi Kontan.co.id (Group Bangka Pos) pada (20/5/2022).

Kabarnya produksi sebesar itu akan diambil dari berbagai sumber terutama dari lahan PT Timah Tbk.
Berdasarkan penelusuran Kontan.co.id, praktik aktivitas ilegal dalam pertambangan timah pernah terjadi, setidaknya pada periode 2008-2013 lalu.
International Tin Research Institute (ITRI) pernah mendapat temuan menarik soal penambangan timah ilegal di Indonesia pada periode tersebut.
Mengutip siaran pers Kementerian ESDM tertanggal 7 November 2015, data International ITRI menunjukkan bahwa total produksi timah Indonesia sepanjang kurun waktu 2008-2013 mencapai 593.304 ton.
Dari jumlah tersebut, jumlah produksi yang terlaporkan hanya mencapai 241.304 ton, sementara yang tak terlaporkan mencapai 352.000 ton.
Dengan asumsi harga bijih timah US$ 15.000 per ton dan kurs Rp 11.000 per US$ 1 (asumsi yang digunakan oleh ITRI saat itu), total kehilangan Indonesia dalam kurun tersebut mencapai sekitar Rp 58,080 triliun.
Sebanyak Rp 20,675 triliun di antaranya berasal dari wilayah PT Timah di Provinsi Bangka Belitung, sedang Rp 37,405 triliun di antaranya dari wilayah di luar PT Timah.(*)