Rabu, 8 April 2026

Berita Bangka Selatan

40 CPNS Asal Basel Terima SK Bupati, BKPSDMD: Kualitas Anak Basel Mampu Bersaing

Dari 686 orang pelamar CPNS formasi 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan yang lulus verifikasi ada 529 pelamar.

Penulis: Yuranda |
bangkapos.com
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Selatan, Suprayitno. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan, Suprayitno menyebutkan, sebanyak 80 persen yang lulus tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2021 berasal dari wilayah Bangka Selatan.

Kata dia, dari 686 orang pelamar CPNS formasi 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan yang lulus verifikasi ada 529 pelamar.

Setelah ikut tes 54 orang dinyatakan lulus dan berhak menerima surat keputusan (SK) dari Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid.

"529 orang diseleksi mulai dari tes administrasi, kompetensi dasar (SKD), dan kompetensi bidang (SKB) pada akhirnya ditetapkan dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) berjumlah 54 orang, secara simbolis SK CPNS diserahkan oleh Bupati," kata Suprayitno, Senin (23/5/2022).

Lenih lanjut, Suprayitno meyebutkan dari total 54 CPNS yang menerima SK berasal dari beberapa daerah, yakni Medan satu orang, Palembang dua orang, Jakarta tiga orang, Jambi delapan orang dan sisanya 40 orang berasal dari Bangka Selatan.

"Alhamdulillah 80 persen CPNS Formasi 2021 berasal dari Basel yakni berjumlah 40 orang, yang artinya secara kualitas anak-anak Bangka Selatan bisa dan mampu bersaing untuk lulus CPNS formasi 2021," ujarnya.

Suprayitno melanjutkan, setelah mereka menerima SK, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus menjalankan tugas selaku CPNS selama kurang lebih satu tahun, melaksanakan pendidikan latihan dasar yang dalam waktu dekat akan dilaksanakan.

"Sesuai dengan regulasi Kemenpan RB Nomor 23 tahun 2019, bahwa kurang dari 10 tahun tidak boleh mengajukan untuk mutasi dari tempat yang sudah ditempatkan. Jika mengajukan untuk mutasi kurang dari 10 tahun maka dianggap mengundurkan diri dari CPNS," ujarnya.

Suprayitno meminta kepala organisasi perangkat daerah (OPD), setelah CPNS ditempatkan di leading sektor mulai dari OPD sampai ke kecamatan segera membuat surat pernyataan perintah melaksanakan tugas (SPPMT) karena itu, menjadi dasar bahan evaluasi sampai tingkat akhir.

"Laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, jadikan seluruh tugas yang diemban sebagai ibadah. Sehingga bisa melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan baik. Mengabdilah untuk Bangka Selatan," ucapnya.

(Bangkapos.com/Yuranda)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved