Tribunners
Menjadi Guru yang Komunikatif
Pentingnya komunikasi juga berlaku di dunia pendidikan khususnya dalam proses pembelajaran yang melibatkan guru dan siswa
KOMUNIKASI menurut James A. F. Stoner adalah suatu proses di mana seseorang berusaha untuk memberikan pengertian dan informasi dengan cara menyampaikan pesan kepada orang lain. Sementara itu, menurut Raymond S. Ross, komunikasi merupakan proses memilih yang diperlukan dan membuang yang tidak diperlukan serta mengirimkan simbol-simbol sedemikian rupa sehingga membantu pendengar membangkitkan makna atau respons dari pikirannya yang serupa dengan yang dimaksudkan komunikator. Dari dua pengertian tersebut, maka komunikasi bisa diartikan sebagai sebuah proses transformasi pesan atau informasi dari seseorang kepada yang lain, baik secara lisan maupun nonlisan.
Menurut Riant Nugroho, tujuan komunikasi adalah menciptakan pemahaman bersama atau mengubah persepsi, bahkan perilaku. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka diharapkan komunikasi yang berlangsung adalah komunikasi dua arah (two-way communication) dan bukan satu arah.
Berdasarkan pengertian dan tujuannya, maka dapat dilihat bahwa komunikasi menjadi modalitas yang amat penting untuk memastikan segala sesuatu menjadi sangat jelas. Tanpa komunikasi dua arah yang tuntas akan berisiko menimbulkan kesalahpahaman.
Pentingnya komunikasi juga berlaku di dunia pendidikan khususnya dalam proses pembelajaran yang melibatkan guru dan siswa. Posisi komunikasi dalam proses tersebut, yakni menjadi jembatan penghubung antara guru dan siswa. Perlu untuk diperhatikan bahwa cara komunikasi yang dibangun oleh guru akan berpengaruh besar dalam menentukan keberhasilan proses pembelajaran. Hal itu dikarenakan pola komunikasi mempunyai dampak psikis bagi pihak penerima dalam hal ini adalah siswa.
Pentingnya komunikasi itu bahkan menjadi salah satu kompetensi yang harus dikuasai oleh guru sebagai pengajar. Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menjabarkan kompetensi tersebut sebagai berikut, "Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi".
Menurut Standar Nasional Pendidikan, tepatnya Pasal 28 ayat (3) butir d, dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Untuk itu, kompetensi komunikasi guru telah diatur secara tegas dan jelas dalam hukum positif Indonesia.
Merujuk pada kompetensi tersebut, dapat dikatakan bahwa guru mempunyai tanggung jawab untuk memastikan materi-materi yang disusunnya tersampaikan secara jelas kepada siswa. Apabila siswa memiliki kendala dalam pengerjaan tugas, baik karena instruksi soal yang kurang jelas atau pertanyaan yang terlalu sulit, maka guru harus tanggap dan cepat dalam merespons kesulitan mereka. Dengan kata lain, guru diharapkan menjadi pribadi yang responsif dan komunikatif ketika berhadapan dengan siswa di kelas atau sekolah bahkan saat ada momen perjumpaan di luar lingkungan sekolah.
Pada konteks di luar lingkungan sekolah, salah satunya pada saat siswa menghubungi guru melalui aplikasi WhatsApp. Acapkali, dalam kasus tertentu, ada pesan-pesan yang dikirimkan siswa malah hanya berakhir centang biru dan tidak memperoleh tanggapan lebih lanjut dari sang guru.
Ada juga guru yang memilih untuk membuat status membaca pesan menjadi nonaktif sehingga dapat berdalih tidak membaca pesan yang masuk dari siswa. Ini merupakan salah satu masalah yang terkesan sepele dan biasa saja, namun jika dibiarkan meliar akan menghambat proses untuk mencapai tujuan pembelajaran itu sendiri.
Padahal, saat momen tertentu, mereka sangat menantikan respons dari guru melalui WhatsApp untuk mendapatkan petunjuk terkait pengerjaan tugas, ujian, atau mempertanyakan materi-materi pembelajaran yang masih kurang dipahami.
Guru juga perlu menyadari apa yang terjadi dalam proses komunikasi di WhatsApp akan memengaruhi persepsi siswa. Dengan demikian, jika guru tidak merespon sama sekali, berpotensi membuat siswa berpikir ulang untuk terbuka dalam hal komunikasi di kelas dengan guru karena merasa tidak nyaman dan curiga tidak akan mendapat tanggapan yang diharapkan.
Artinya, perlu diingat juga, komunikasi bukan hanya sekadar menyampaikan pesan atau informasi saja, melainkan lebih dari itu. Komunikasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk membentuk suatu makna dan mengemban harapan-harapannya. Ada ungkapan perasaan yang coba disampaikan komunikator kepada komunikan yang diharapkan ada balasan.
Guru tidak boleh berpikir bahwa urusan pelajaran hanya bisa dibahas saat di kelas atau di sekolah. Karena pada kenyataannya, siswa juga dituntut untuk mengerjakan beberapa tugas mata pelajaran di rumah dan bahkan sering diarahkan oleh guru untuk mendalami materi saat pulang sekolah, apalagi menjelang ulangan. Maka, sangat tidak adil ketika siswa menjalankan arahan dan tugas dari guru di rumah, mengalami kebingungan dan bertanya, tetapi guru tersebut justru tidak komunikatif ketika dihubungi dengan alasan bukan jam kerja.
Pada era sekarang, sudah saatnya guru lebih terbuka untuk melayani siswa dengan tetap memperhatikan batasan etika profesional. Membangun sistem komunikasi kekeluargaan yang senantiasa peduli terhadap perkembangan belajar siswa. Dengan demikian, diharapkan siswa pun bisa mendapatkan pengalaman belajar yang bermakna di kelas. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220523_Finy-Elvina-Guru-SMP-Negeri-4-Tanjungpandan.jpg)