Berita Bangka Selatan
Polres Basel Tangkap Seorang Kakek, Simpan 25 Paket Narkoba Siap Edar
Tersangka ini merupakan target operasi (TO) Satresnarkoba karena sudah beberapa kali dilakukan penyelidikan di kediamannya.
Penulis: Yuranda |
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Tim Cheetah Satresnarkoba Polres Bangka Selatan berhasil mencokok Kasim alias Jon (60) saat berada di kediamannya di Desa Sengir, Payung, Kabupaten Bangka Selatan, Senin (30/5/2022) sekitar pukul 00.05 WIB.
Kakek yang berkerja sebagai petani ini ditangkap lantaran diduga menyimpan 25 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 23,15 gram, dua timbangan digital serta barang bukti lainnya.
Tim Cheetah yang dipimpin oleh Kanit 1, Bripka Dodi Gondrong dan Kanit 2, Aipda Febri Selow, berhasil mengendus keberadaan tersangka. Setelah mendapat laporan dari masyarakat lantaran ada transaksi yang mencurigakan di daerah tersebut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Husni Apriansyah mengatakan, tersangka berhasil ditangkap di kediamannya, berawal dari laporan masyarakat bahwa ada aktivitas yang mencurigakan di daerah tersebut.
Tersangka ini merupakan target operasi (TO) Satresnarkoba karena sudah beberapa kali dilakukan penyelidikan di kediamannya. Namun tersangka belum ditemukan.
"Dari penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, kami berhasil menemukan 25 paket sabu dengan berat bruto 23,15 gram siap edar dan beberapa barang bukti lainnya," kata Iptu Husni Apriansyah, Senin (30/5/2022).
Setelah mendapat laporan dari masyarakat, Tim Cheetah Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka yang saat itu berada di kediamannya.
Akibat Kejadian tersebut tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka diancaman dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara selama 6 tahun dan 20 tahun," ujarnya.
Selain tersangka dan 25 paket narkoba jenis sabu-sabu serta dua timbangan digital, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti, satu buah dompet kecil warna pink motif bunga, satu bungkus bekas permen guppy.
Turun diamankan, satu buah alat hisap bong, satu buah pirek kaca, satu buah korek api gas warna kuning, empat ball plastik klip bening kosong, satu Buah tas selempang warna hitam abu-abu.
Selain itu, satu unit handphone nokia berwarna hitam, satu buah sekop pipet plastik, satu buah kotak sepatu warna hitam merk Simoncelli, uang sebesar Rp900 ribu.
(Bangkapos.com/Yuranda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220530-amankan-seorang-kakek.jpg)