Suparlan Datangi Polda Babel
Sebut Mau Berkonsultasi, Mantan Kadis PUPR Pangkalpinang Masuk ke Ruang Ditkrimum Polda Babel
Suparlan Dulaspar telah memasuki ruangan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (30/5/2022) siang.
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pangkalpinang, Suparlan Dulaspar telah memasuki ruangan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (30/5/2022) siang.
Setelah sebelumnya mengunjungi ruang SPKT Polda Bangka Belitung terlebih dahulu, Mantan Kadis PUPR Kota Pangkalpinang itu langsung diarahkan petugas untuk menuju ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung.
Tidak banyak yang diucapkan Suparlan saat ditanyakan soal kedatangannya ke Polda Bangka Belitung.
"Mau konsultasi," kata Suparlan.
Kedatangan Suparlan ke Polda Bangka Belitung sekitar pukul 10.30 WIB.
Baca juga: BREAKING NEWS Mantan Kadis PUPR Pangkalpinang Suparlan Dulaspar Datangi Polda Bangka Belitung
Baca juga: Usai Viral Terima Gratifikasi dan Lapor KPK, Mantan Kadis PUPR Pangkalpinang Absen ke Kantor
Menjelang azan Dzuhur, Suparlan terpantau masih berada di ruangan Ditkrimum Polda Bangka Belitung tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Suparlan mengaku menyerahkan uang Rp50 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir Desember 2021 lalu.
Lalu pada Maret 2022, uang yang dilaporkan Suparlan itu ditetapkan sebagai gratifikasi dan menjadi milik negara.
Suparlan mengaku uang itu diberikan Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil sebagai fee pembebasan tanah rencana pembangunan jalan Kerabut-Selindung dan pembangunan jalan tembus Lingkar Timur dari PT Mitra Anugrah Perdana, tanggal 29 Desember 2021 di ruang Kadin PUPR Pangkalpinang.
Tensi Politik Memanas
Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil, memastikan tensi politik menjelang 2024 akan semakin memanas setelah dirinya diterpa permasalahan, di mana pegawainya melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu karena menerima gratifikasi,
Seperti yang diketahui, Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pangkalpinang, Suparlan Dulaspar, melaporkan diri ke KPK karena telah menerima sejumlah uang dari Maulan Aklil.
Suparlan melapor ke KPK pada 7 Maret 2022 lalu karena telah menerima uang fee atau biaya pembebasan tanah rencana pembangunan Jalan Kerabut-Selindung dan rencana pembangunan Jalan Lingkar Timur dari Pihak PT Mitra Anugerah Perdana pada tanggal 29 Desember 2021 sebesar Rp50 juta.
Molen, sapaan akrab Maulan Aklil, mengatakan, sebagai kepala daerah, dirinya hanya bekerja sesuai tugas. Oleh karena itu, dia berharap orang-orang yang yang memiliki sifat iri dengki kepada dirinya segera sadar.
Pasalnya, dengan tuduhan seperti itu sangat berpengaruh dan merugikan orang lain.
"Saya doakan semoga orang-orang ini sadar, orang-orang ini bisa diberi barokahnya dari Allah, diampuni dosa-dosanya, biar mereka bisa sadar atas perlakuan ini sangat berpengaruh bagi orang lain," kata Molen kepada Bangkapos.com, Sabtu (21/5/2022).
Politikus PDIP ini menyebut, dalam pemberitaan beberapa media, memang dirinya dituding melakukan pemberian sejumlah uang secara cash (tunai) kepada Suparlan di ruang kerjanya di Dinas PUPR. Bahkan Molen mengklaim telah membacanya.
Namun, pada pemberitaan selanjutnya, lanjut Molen, Suparlan menyebut bukan dirinya yang memberi, akan tetapi melalui Kepala Bidang Pertanahan di Dinas PUPR, Yasin, yang digadang-gadang menjadi tangan kanannya.
Berkaca dari hal itu, dia menilai Suparlan seperti main-main dengan KPK. Padahal menurutnya, KPK merupakan institusi yang sangat dihormati dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Nantinya, ditakutkan KPK hanya akan dipermainkan, maka dari itu tudingan tersebut harus segera diluruskan.
"KPK institusi pemberantasan korupsi di Indonesia ini menurut kita prestisius dan dihormati, jangan main-main, bahaya. Institusi sekelas KPK saja dimain-mainkan, apalagi yang lainnya. Sedih juga kita melihat hal seperti ini, entah tahu apa enggak ini permasalahan nanti, saya rasa ini harus diluruskan," ungkap Molen.
Baca juga: Dituding Lakukan Gratifikasi, Molen Siap Digantung dan Sumpah Pocong
Baca juga: Ditanya Soal Laporan Terkait Gratifikasi Rp50 Juta, Ini Jawaban Jubir KPK
Molen mengatakan, sejauh ini, pihaknya melalui kuasa hukum Iwan Prahara dan melalui partai telah membuat laporan ke Polda Bangka Belitung terkait pencemaran nama baik dirinya.
Dia memastikan, proses hukum akan tetap berlanjut hingga masyarakat dapat memahami permasalahan yang sebenarnya.
"Sampai hari ini kami sudah melaporkan tadi melalui kuasa hukum saya ke pihak Polda, terkait pencemaran nama baik ini. Saya mohon maaf, tetapi kalau tidak dilakukan, nama baik saya juga tercemar, jadi secara hukum harus ditempuh," tegasnya.
Kendati begitu, Molen meminta doa dan dukungan masyarakat Kota Pangkalpinang atas permasalahan yang saat ini sedang dirinya alami. Pasalnya, selama ini dirinya hanya bekerja tulus dan ikhlas untuk masyarakat.
"Doakan saya kuat menghadapi hal-hal seperti ini, karena menurut saya tahun politik ke depan akan semakin banyak hal-hal seperti ini. Semoga masyarakat paham hal-hal seperti ini. Saya kan cuma kerja tok, untuk masa depan nanti itukan masih jauh," kata Molen.
Sementara itu, secara terpisah, Bangkapos.com terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Suparlan Dulaspar.
Akan tetapi hingga berita ini diturunkan, konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon maupun pesan singkat WhatsApp belum mendapatkan respons.
(Bangkapos.com/Akhmad Rifqi Ramadhani/Cepi Marlianto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220530-polda.jpg)