Militer dan Kepolisian

Beginilah Prosedur Kenaikan Pangkat di TNI, Ada Regular dan Penghargaan, Intip Gajinya

Mungkin banyak yang penasaran bagaimana kenaikan pangkat di tubuh TNI. Berikut ulasan

Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
Tribunnews.com
Ilustrasi 

BANGKAPOS.COM-Salah satu profesi yang banyak dicita-citakan para pemuda di Indonesia adalah menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Selain punya kebanggaan menjadi salah satu garda terdepan penjaga NKRI, gaji dan tunjangan prajurit TNI yang bersifat tetap dari negara menjadi salah satu alasannya.

Sebagai informasi, terdapat tiga matra di TNI, yakni Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).

Di TNI, tanda kepangkatan menjadi sangat penting untuk menunjukan kedudukan dan tanggungjawab seorang prajurit.

Mungkin banyak yang penasaran bagaimana kenaikan pangkat di tubuh TNI.

Berikut ulasan mengenai kenaikan pangkat tersebut:

Persyaratan kenaikan pangkat reguler Perwira

1. Telah menduduki jabatan penuh dalam jabatan berdasarkan keputusan dari pejabat yang berwenang.

2. Memenuhi norma waktu kenaikan pangkat, yaitu:

Bagi golongan kepangkatan Pama hingga Pamen ditentukan berdasarkan Masa Dinas Perwira (MDP) dan Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP);
Dari golongan Pamen ke Pati Bintang 1 ditentukan berdasarkan MDP;
Dalam golongan Pati tidak diberlakukan ketentuan MDP;
Ketentuan MDDP paling singkat 2 tahun; dan
KPRP tidak diberlakukan ketentuan MDP dan MDDP.

3. Kenaikan pangkat berdasarkan MDP diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

Kenaikan pangkat dari Letda ke Lettu MDP paling rendah 4 tahun bagi perwira lulusan pendidikan Sesarcab/setingkat.
Kenaikan pangkat dari Lettu ke Kapten MDP paling rendah 9 tahun bagi perwira lulusan pendidikan Sesarcab/setingkat.
Kenaikan pangkat dari Kapten ke Mayor:
MDP paling rendah 14 tahun bagi perwira lulusan Pendidikan Lanjutan Perwira (Diklapa)/setingkat;
MDP paling rendah 16 tahun bagi Perwira lulusan pendidikan Sesarcab/setingkat dan Dikbangspes/Dikilpengtek;
MDP paling rendah 18 tahun bagi perwira lulusan pendidikan Sesarcab/setingkat.

4. Kenaikan pangkat Mayor ke Letkol diatur sebagai berikut:

MDP paling rendah 18 tahun bagi perwira lulusan Sesko Angkatan atau pendidikan luar negeri yang disetarakan dengan Sesko Angkatan;
MDP paling rendah 21 tahun bagi perwira lulusan Diklapa/setingkat dan pendidikan luar negeri yang disetarakan dengan Diklapa dan Dikbangspes/Dikilpengtek;
MDP paling rendah 23 tahun bagi perwira lulusan Diklapa/setingkat atau pendidikan luar negeri yang disetarakan dengan Diklapa/setingkat;
MDP paling rendah 25 tahun bagi perwira lulusan Sesarcab/setingkat dan Dikbangspes/Dikilpengtek.

5. Kenaikan pangkat Letkol ke Kolonel diatur sebagai berikut:

MDP paling rendah 22 tahun bagi perwira lulusan Sesko Angkatan atau pendidikan luar negeri yang disetarakanb dengan Sesko Angkatan;
MDP paling rendah 25 tahun bagi perwira lulusan Diklapa/setingkat dan Dikbangspes/Dikilpengtek; dan
MDP paling rendah 27 tahun bagi perwira lulusan Diklapa/setingkat.

6. Kenaikan pangkat Kolonel ke Pati Bintang Satu diatur sebagai berikut:

MDP 26 tahun bagi perwira lulusan Sesko TNI atau pendidikan luar negeri yang disetarakan dengan Sesko TNI;
MDP 28 tahun bagi perwira lulusan Sesko Angkatan atau pendidikan luar negeri yang disetarakan dengan Sesko Angkatan; dan
MDP 30 tahun bagi perwira lulusan Diklapa/setingkat atau pendidikan luar negeri yang disetarakan dengan Diklapa dan Dikbangspes.
Kenaikan pangkat reguler Kolonel ke Pati Bintang Satu sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 6, dapat dikecualikan berdasarkan kebutuhan organisasi atas persetujuan Panglima TNI.

Pangkat penghargaan

1. Kenaikan pangkat penghargaan diberikan kepada prajurit yang memenuhi persyaratan.

2. Persyaratan kenaikan pangkat penghargaan diatur sebagai berikut:

Memenuhi MDP minimal yang dipersyaratkan bagi kenaikan pangkat reguler;
Khusus Kenaikan Pangkat Penghargaan ke Letda, MDDP Peltu sekurang-kurangnya 5 tahun dan Kenaikan Pangkat Penghargaan ke Serda MDDP Kopka sekurang-kurangnya 5 tahun;
Akan diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan karena mencapai batas usia pensiun baik bagi yang melaksanakan MPP maupun tidak dan mempunyai akibat administrasi penuh;
Telah melaksanakan pengabdian tanpa terputus dengan dedikasi dan prestasi kerja yang tinggi;
Tidak pernah cacat dalam pengabdiannya; dan
Memiliki Bintang Angkatan dan atau penghargaan lainnya yang setingkat.

3. Tidak pernah cacat adalah prajurit selama melaksanakan tugas tidak pernah dihukum dalam perkara pidana atau disiplin.

4. Kenaikan Pangkat Penghargaan merupakan pangkat efektif terakhir dan berlaku sampai Pati Bintang Dua.

5. Kenaikan Pangkat Penghargaan diajukan dengan prosedur sebagaimana usul kenaikan pangkat reguler.

6. Kelengkapan administrasi usulan Kenaikan Pangkat Penghargaan seperti UKP reguler dengan melampirkan salinan Keppres Penganugerahan Bintang Angkatan.

Gaji TNI

Golongan I

Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.0

Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.

Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.

Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.

Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

Golongan II

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.

Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.

Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen

Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal atau marsekal)

Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

Brigadir Jenderal (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.(bangkapos.com/kompas.com)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved