Herry Erfian Mundur Jadi Wakil Bupati Bangka Tengah, Begini Langkah yang Ditempuh Calon Penggantinya

Wakil Bupati Bangka Tengah Herry Erfian mundur dari jabatannya. Ia berencana mengisi kekosongan kursi DPD RI, menggantikan Hudarni Rani yang meninggal

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
Bangkapos.com/Sela Agustika
Herry Erfian, Wakil Bupati Bangka Tengah yang mundur untuk mengisi PAW DPD RI dari Bangka Belitung. 

BANGKAPOS.COM - Wakil Bupati Bangka Tengah Herry Erfian mundur dari jabatannya. Ia berencana mengisi kekosongan kursi DPD RI, menggantikan Hudarni Rani yang meninggal dunia.

Lantas siapa yang akan menggantikan posisi Herry Erfian?

Proses pergantian antar waktu atau yang dikenal dengan PAW menjadi hak dan kewenangan DPRD.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 April 2018, juga mengatur tentang tata cara pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah.

Menurut PP ini, salah satu tugas dan wewenang DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota adalah memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan.

Selain itu, DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota juga berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri, pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Walikota kepada Menteri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.

Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud diselenggarakan dalam rapat paripurna, dan hasilnya ditetapkan dengan Keputusan DPRD, bunyi Pasal 24 ayat (1,2) PP ini.

Mekanisme pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, menurut PP ini, diatur ke dalam Tata Tertib DPRD, yang paling sedikit memuat:

Tugas dan wewenang panitia pemilihan;

Tata cara pemilihan dan perlengkapan pemilihan;

Persyaratan calon dan penyampaikan kelengkapan dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Jadwal dan tahapan pemilihan;

Hak anggota DPRD dalam pemilihan;

Penyampaian visi dan misi para calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam rapat paripurna;

Jumlah, tata cara pengusulan, dan tata tertib saksi;

Penetapan calon terpilih;

Pemilihan suara ulang; dan

Larangan dan sanksi bagi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah yang mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon atau calon.

Berdasarkan hasil pemilihan, menurut PP ini, dalam rapat paripurna pimpinan DPRD mengumumkan:

Pengangkatan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah; atau

Pengangkatan Wakil Kepala Daerah.

Pimpinan DPRD provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri, pimpinan DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, bunyi Pasal 25 ayat (1,2) PP ini.

Ditegaskan, pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. (*)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved