WNA Kini Bisa Dibuatkan KTP, Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil dan Mendagri

Jadi syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru diterbitkan KTP-el oleh Dinas ...

Andini Dwi Hasanah
Ilustraei KTP-el 

BANGKAPOS.COM -- Warga Negara Asing ( WNA )di Indonesia kini bisa dibuatkan KTP elektronik.

Sebelumnya, WNA di Indonesia mulai dibuatkan KTP elektronik, ramai diperbincangkan masyarakat. Pembuatan KTP elektronik untuk WNA ini dikaitkan dengan kepentingan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Lantas bagaimana penjelasan pihak Kemendagri dan Ditjen Dukcapil terkait isu ini?

Diketahui, WNA kini memang bisa dibuatkan KTP Elektronik, tetapi dengan syarat yang sangat ketat.

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2006 jo UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk, setiap WNA yang punya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) diberikan KTP-el.

Baca juga: Gibran Sampai Murka, 2 CPNS di Solo Mengundurkan Diri: Kurang Ajar, Kalau Mau Kaya Jadi Pengusaha!

Baca juga: Luna Maya Sampai Lakukan Ritual ini Sebelum Tidur, Denny Sumargo pun Sampai Nangis Mendengarnya

Baca juga: Suami Harus Tahu, Ternyata Tidak Semua Wanita Suka Dipuji, Ini Alasannya Kata dr Aisah Dahlan

Baca juga: Ingat Mario Teguh? Dulu Motivator Termahal di Indonesia, Begini Nasibnya Kini

Baca juga: Para Suami Merapat, Ternyata Kebiasan Ini yang Dibenci Wanita Saat Usai Berhubungan Kata dr Dina

Baca juga: Dahsyatnya Doa Nabi Sulaiman, Bisa Diamalkan untuk Kekayaan dan Rasa Syukur, Simple Banget

"Jadi syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru diterbitkan KTP-el oleh Dinas Dukcapil," kata Dirjen Zudan dikutip dari akun TikTok @zudanariffakrulloh.

Dalam Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013 dijelaskan, WNA yang bisa mempunyai KTP-el harus punya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan sudah 17 tahun ke atas, atau sudah menikah.

Zudan menjelaskan, di Indonesia, pemberian KTP untuk WNA sudah berlangsung lama, bahkan sudah ada sjeak tahun 70-an.

Ini menunjukkan bahwa Indonesia sudah sejak dulu mengikuti tata pergaulan dunia, bahwa orang asing yang memenuhi syarat diberikan kartu identitas sesuai dengan domisili.

"Dengan demikian, pemberian KTP untuk WNA sudah berlangsung lama, dan tidak terkait dengan pemilihan presiden," kata Zudan dalam keterangan di laman Ditjen Dukcapil.

Hak-hak WNA jelas berbeda dengan WNI.

WNA tidak punya hak pilih, sedangkan WNI punya hak pilih.

Meski memiliki KTP-el, para WNA tidak boleh memilih apalagi dipilih dalam pemilihan umum.

Baca juga: Suami Kaget Ada Bekas Gigitan di Bahu Istri, Pasang CCTV, Terungkap Fakta yang Bikin Makin Cinta

Baca juga: Nikah Massal, Para Pengantin Tak Kenal Pasangannya, Perempuan Ini Malah Sok saat Tahu Siapa Suaminya

Baca juga: Inilah Sifat Istri Paling Berdosa pada Suami, Ustaz Khalid Basalamah : Jika Masih Bandel Tinggalkan

Baca juga: 6 Doa Dahsyat yang Dapat Dipanjatkan Setelah Salat Subuh agar Rejeki Berlimpah

Baca juga: 5 Bacaan Doa Agar Terlihat Cantik dan Bercahaya, Aura Wajah Terpancar Setiap Hari

Pasal 198 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah menegaskan bahwa hak memilih hanya dimiliki oleh WNI.

Sehingga pembuatan KTP elektronik untuk WNA dikaitkan dengan kepentingan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 adalah tidak benar.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved