WNA Kini Bisa Dibuatkan KTP, Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil dan Mendagri
Jadi syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru diterbitkan KTP-el oleh Dinas ...
Perbedaan kedua yakni, dalam KTP-el WNA keterangan jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, ditulis dalam bahasa Inggris.
Perbedaan ketiga adalah kolom kewarganegaraan.
KTP-el untuk WNI semua kolom kewarganegaraan diisi Indonesia.
Namun untuk WNA disesuaikan kewarganegaraan masing-masing, misalnya ditulis Italia, Inggris, Belanda, dan lain-lain.
Perbedaan keempat, KTP-el WNI berwarna biru dan KTP-el WNA sekarang berwarna oranye.
(*/ )
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan Tribun-Medan.com
Halaman 3 dari 3