WNA Kini Bisa Dibuatkan KTP, Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil dan Mendagri

Jadi syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru diterbitkan KTP-el oleh Dinas ...

Andini Dwi Hasanah
Ilustraei KTP-el 

Perbedaan kedua yakni, dalam KTP-el WNA keterangan jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, ditulis dalam bahasa Inggris.

Perbedaan ketiga adalah kolom kewarganegaraan.

KTP-el untuk WNI semua kolom kewarganegaraan diisi Indonesia.

Namun untuk WNA disesuaikan kewarganegaraan masing-masing, misalnya ditulis Italia, Inggris, Belanda, dan lain-lain.

Perbedaan keempat, KTP-el WNI berwarna biru dan KTP-el WNA sekarang berwarna oranye.

(*/ )

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan Tribun-Medan.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved