Honorer di Instansi Pemerintah Bisa Diangkat Jadi PPPK, Intip Syaratnya

Ada kabar gembira bagi para honorer yang bekerja di instansi pemerintah, bisa diangkat menjadi PPPK asal penuhi syarat ini

Editor: Evan Saputra
Tribun Pontianak
Pemerintah akan menerapkan komposisi jumlah PPPK lebih besar dibanding jumlah PNS. 

Honorer di Instansi Pemerintah Bisa Diangkat Jadi PPPK, Intip Syaratnya

BANGKAPOS.COM - Ada kabar gembira bagi para honorer yang bekerja di instansi pemerintah. 

Para honorer ini bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) asalkan memenuhi persyaratan ini.

Apa saja yuk intip syaratnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo menjelaskan, penyelesaian pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas non-PNS, non-PPPK, dan tenaga honorer berkategori (THK)) ini merupakan amanat dari Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN.

Pada Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menyebutkan bahwa pegawai non-PNS yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK.

Asalkan memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan.

"PP No. 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Jumat (3/6/2022) seperti dikutip dari kompas.com.

Lebih lanjut kata Tjahjo Kumolo, dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Baca juga: Masih Ingat Ningsih Tinampi? Dulu Ngaku Dikawal Malaikat, Nasibnya Kini Miris

Baca juga: Cukup Rebus Serai, Jahe dan Kunyit Lalu Minum Airnya Sebelum Tidur, Ini Manfaatnya

"Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK," imbuhnya.

Pola Outsourcing

Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai Non-ASN (Non-PNS dan Non-PPPK dan Tenaga Honorer THK-II) paling lambat pada 28 November 2023.

Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"PPK diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS dan PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023," ujar Tjahjo.

Kemudian, pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing K/L/Daerah.

“Jadi PPPK pada Kementerian/Lembaga/Darah tetap bisa memperkerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta," lanjut Tjahjo.

Sementara itu bagi instansi pemerintah yang juga membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.

Baca juga: Masih Ingat Ningsih Tinampi? Dulu Ngaku Dikawal Malaikat, Nasibnya Kini Miris

Baca juga: Ada Bekas Gigitan di Bagian Sensitif Istri, Suami Curiga hingga Lakukan Ini, Akhirnya Bikin Syok

Lebih lanjut Tjahjo mengungkapkan, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah.

Langkah ini dilakukan seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya penataan SDM Aparatur dan penguatan organisasi instansi pemerintah.

"Langkah strategis dan signifikan telah dilakukan pemerintah untuk penanganan tenaga honorer sesuai Kesepakatan dengan DPR-RI (7 Komisi Gabungan DPR RI yaitu Komisi I, II, III, VIII, IX, X, dan XI )," ungkap Tjahjo.

Dia menjelaskan, berdasarkan kesepakatan tersebut pada 2005 hingga 2014, pemerintah telah mengangkat 860.220 Tenaga Honorer Kategori-I (THK-I) dan 209.872 Tenaga Honorer Kategori (THK-II).

Maka, total tenaga honorer yang telah diangkat sebanyak 1.070.092 orang

Jumlah tersebut seperempat jumlah total ASN nasional yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga rata-rata komposisi ASN di kantor-kantor pemerintah sekitar 60 persen bersifat administratif.

Dalam kurun waktu yang sama, pemerintah hanya mengangkat 775.884 ASN dari pelamar umum.

"Secara kebijakan kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur dalam PP 48/2005 jo PP 43/2007 dan terakhir diubah dalam PP Nomor 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS," kata Tjahjo.

Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II diberikan kesempatan untuk seleksi satu kali.

Hasilnya dari 648.462 THK-II yang ada didatabase terdapat 209.872 THK-II yang lulus seleksi dan 438.590 THK-II yang tidak lulus.

Jadi sisanya pada database 2012 sejumlah 438.590 THK-II.

Baca juga: Masih Ingat Baby Margaretha? Kini Jadi Ibu Rumah Tangga Asuh 3 Orang Anak setelah Ditinggal Suami

Baca juga: Tenaga Honorer Bisa Diangkat PNS Tanpa Tes, Benarkah? Begini Kata Kementerian PAN-RB

Dari sejumlah 438.590 THK-II yang mengikuti seleksi CASN (CPNS dan CPPPK) dari tahun 2018-2020, per (Juni 2021/sebelum pelaksanaan seleksi CASN 2021) terdapat sisa THK-II sejumlah 410.010 orang THK-II.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved