Inilah 4 Jenis Honorer yang Akan Diseleksi Jadi PNS dan PPPK, Sisanya Jadi Tenaga Outsourcing
Kemenpan RB kembali menegaskan tahun 2023 tidak ada lagi honorer. Hanya honorer kategori tertentu saja yang akan diangkat menjadi PNS dan PPPK.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi kembali menegaskan mulai tahun 2023 tidak ada lagi tenaga honorer di seluruh instansi pemerintahan.
Kebijakan ini berlaku untuk semua instansi pemerintahan di pusat maupun daerah.
Hanya tenaga honorer kategori tertentu saja yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) pada program pemerintah.
Tenaga honorer yang diprioritaskan untuk diangkat jadi PNS adalah honorer guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis.
Baca juga: Nasib Honorer Jika Tidak Lulus Tes PNS dan PPPK, Diberi Batas Waktu Sampai November 2023
Tenaga honorer yang masuk kategori tersebut sangat dibutuhkan pemerintah.
Penangkatan honorer ini menjadi PNS dilakukan melalui proses seleksi.
Tenaga honorer yang akan diangkat itu pun adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja yang ditetapkan pemerintah.
Sedangkan tenaga honorer bagian lainnya terancam jadi outsourcing.
Saat ini setidaknya 12 jenis tenaga honorer yang tidak masuk kategori untuk diangkat jadi PNS.
Di antara 12 jenis honorer tersebut yakni, cleaning service, petugas keamanan, pramutamu, sopir, pekerja lapangan penagih pajak, penjaga terminal, pengamanan dalam, penjaga pintu air. Satu lagi operator komputer.
Dengan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan, maka kebutuhan akan tenaga kebersihan dan tenaga keamanan dipenuhi melalui tenaga alih daya ( outsourcing) dengan biaya umum bukan gaji.
Paling lambat 28 November 2023
Seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah diminta menuntaskan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non- PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.
Permintaan yang tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah.
Baca juga: Paling Lambat 28 November 2023 Tak Ada Lagi Pegawai Berstatus Honorer di Semua Instansi Pemerintah