Tok, Mulai 2023 Tak Ada Lagi Honorer, 12 Jenis Tenaga Non-ASN Ini Akan Dijadikan Outsourcing
Kemenpan RB mencatat setidaknya ada 12 jenis tenaga honorer di pemerintahan akan dijadikan outsourcing.
Editor:
fitriadi
Bangkapos.com/Edy Yusmanto
Ilustrasi foto honorer. Mulai 2023 Tak Ada Lagi Honorer, 12 Jenis Tenaga Non-ASN Ini Akan Dijadikan Outsourcing
Dengan demikian, PPK diamanatkan menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
Tjahjo menegaskan bahwa amanat PP ini justru akan memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN karena ASN sudah memiliki standar penghasilan/kompensasi.
Sedangkan dengan menjadi tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan, sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan, dimana ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).
“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” jelas mantan Menteri Dalam Negeri ini. (Bangkapos.com/Fitriadi)