Berita Kriminal
Nama Gerambek Mencuat Dalam Dua Perkara Sabu, Diduga Bandar Narkotika Status DPO
Nama Gerambek tiba-tiba menjadi 'tenar'. Pasalnya, pada pertengahan Bulan Februari 2022 lalu, nama ini mencuat dalam dua perkara narkotika.
Penulis: Antoni Ramli |
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Nama Gerambek tiba-tiba menjadi 'tenar'. Pasalnya, pada pertengahan Bulan Februari 2022 lalu, nama ini mencuat dalam dua perkara narkotika, hasil ungkap kasus pihak kepolisian.
Nama Gerambek muncul pada perkara narkotika yang menjerat Terdakwa Ruis Jarvis. Ketika itu Terdakwa Ruis Jarvis, tak menyadari jika gerak-geriknya bertransaksi narkotika sedang diendus polisi.
Dia ditangkap Anggota Polairud Polda Babel, saat kembali ke mobilnya di tepi Pantai Putat Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, 16 Februari 2022 lalu.
Di tangan Ruis, polisi menyita barang bukti sabu seberat 3,69 gram. Dalam surat dakwaan JPU, Ruis menyatakan, pemasok narkotika adalah Gerambek
Nama Gerambek, diduga bandar sabu yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini juga mencuat pada kasus Tersangka Hendri alias Midun. Midun ditangkap di Pantai Putat Kecamatan Belinyu, Februari 2022 lalu.
Dalam surat dakwaan JPU, Midun didakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu seberat 9,22 gram.
Disebutkan, awalnya, Selasa 15 Februari 2022, Midun memesan 1 gram sabu kepada Gerambek seharga Rp2.000.000. Kemudian Gerambek mengatakan, jika sabu pesanan Midun itu diletakkan di bawah karpet atas ponton.
Sekira Pukul 17.00 WIB, Midun menuju lokasi yang dimaksud. Namun saat mengambil sabu tersebut tiba-tiba Midun, ditangkap polisi, Petugas juga menyita barang butki satu kantong sabu seberat 9,22 gram, uang tunai Rp1.702.000 dan satu unit handphone.
Humas Pengadilan PHI/ Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Wisnu Widodo, Senin (6/6/2022) memastikan, berkas perkara atas nama Midun tersebut sudah diterima oleh pihak panitera pengadilan setempat.
"Beberapa hari yang lalu, kami telah menerima berkas pelimpahan perkara narkotika atas nama Hendri alias Midun. Dalam waktu dekat yang bersangkutan akan menjalani sidang perdana," kata Wisnu, Senin (6/6/2022). (Bangkapos.com/Anthoni Ramli)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ilustrasi-sabubangkapos.jpg)