Ini Daftar Perempuan yang Tak Boleh Dinikahi, Laki-Laki Wajib Tahu, Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Catat, Ini Daftar Perempuan yang Tak Boleh Dinikahi, Laki-Laki Wajib Tahu, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad berikut ini
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Catat, Ini Daftar Perempuan yang Tak Boleh Dinikahi, Laki-Laki Wajib Tahu, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad
BANGKAPOS.COM - Menikahi perempuan ternyata tak bisa semaunya, bagi kamu muslimin ada yang tak boleh dinikahi.
Ustadz Abdul Somad mengatakan di dalam Islam ada beberapa perempuan yang tak boleh dinikahi di antaranya ibu kandung hingga anak kandung.
"Tengok perempuan yang boleh dinikahi, tak boleh menikahi ibu kandung, anak perempuan, saudari perempuan, saudara ayah sadari ayah adik ayah kakak ayah, saudari emak adik emak kakak emak, anak perempuan dari saudara kandung, anak perempuan dari saudari kandung, ibu yang pernah menyusukan kamu, saudara susuan," katanya
Selain itu ada perempuan lain yang tak boleh dinikahi, ialah anak tiri dan adik dan kakak kandung sekaligus.
"Anak tiri tak boleh dinikahi kalau pernah berhubungan dengan emaknya, tapi kalau belum pernah boleh menikahi anak tiri, mengabungkan dua adek beradek kandung nikahi kakaknya nikahi pula adeknya sama-sama hidup tak boleh tapi kalau kakaknya meninggal ganti adeknya, lain dari pada ini boleh dinikahi," Lanjutnya.
Inilah 3 Ghibah yang Diperbolehkan, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Dosa ghibah termasuk yang mengerikan karena diperumpumakan memakan bangkai orang yang sedang dihibahkan.
Namun ternyata ada ghibah yang diperbolehkan.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa ada 3 jenis ghibah yang diperbolehkan.
Baca juga: Inilah 3 Ghibah yang Diperbolehkan, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Baca juga: Inilah Orang yang Diberikan Naungan oleh Allah di Padang Mahsar, Ustadz Abdul Somad Beberkan Cirinya
Yang pertama ialah saat menjadi saksi di pengadilan.
"Apakah ada ghibah yang dibolehkan?
3 yang dibolehkan, hakim sini saksi, ya, apa benar engkau melihat perbuatan ini?
Sebenarnya saya ngeliat pak hakim
ceritakan? Saya takut Ghibah pak hakim.
Dimana saya mau mutuskan hukum, maka boleh bercerita aib orang sebagai saksi di pengadilan," jelasnya.
Yang kedua, ghibah yang dibolehkan ialah saat bertanya masalah hukum.
"Dua, bertanya hukum.
Ustadz Somad, ya, boleh nanya ustadz? boleh, apa pertanyannya?
kasus kawan saya, ya apa masalahnya? Saya gak bisa cerita ustadz takut Ghibah.
Gimana saya mau jawab," katanya.
Yang terakhir ghibah yang diperbolehkan ialah saat menunjukan kebathilan orang untuk menyelamatkan orang lain.
"Yang ketiga menunjukan kebathilan orang.
Baca juga: Ustadz Abdul Somad Ingatkan Para Suami Tak Berlaku Kasar Pada Istri : Setelah Tiada Baru Terasa
Ini orang kalau Makai uang gak bakalan pulang, jadi ini bukan sedang ghibah, tapi menyelematkan orang dari kejahatan dia," ungkapnya.
Bangkapos.com/Evan Saputra