Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja Pernah Terlibat Pengeboman Candi Borobudur

Abdul Qadir Hasan Baraja memiliki rekam jejak sebagai terpidana kasus terorisme. Ia sudah keluar masuk penjara.

Editor: fitriadi
Tangkap layar Kompas TV
Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja yang ditangkap dan dijadikan tersangka. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA -
Nama Abdul Qadir Hasan Baraja kembali mencuat setelah adanya aksi konvoi pengendara motor yang mengatasnamakan Khilafatul Muslimin.

Pimpinan tertinggi organisasi Khilafatul Muslimin itu pun akhirnya ditangkap polisi.
Sosoknya pun menjadi perhatian.

Mengutip TribunnewsSultra, Abdul Qadir Baraja lahir di Taliwang, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 10 Agustus 1944.

Ia mendirikan organisasi keagamaan Indonesia yang mengusung ideologi khilafah yakni Khilafatul Muslimin pada 1997 silam.

Baca juga: Cuaca Ekstrem di Arab, Kaki Jemaah Haji Indonesia Sampai Melepuh saat Keluar Masjid Nabawi

Abdul Qadir Baraja memiliki rekam jejak sebagai terpidana kasus terorisme.

Ia pernah dipenjara dua kali akibat kasus tersebut.

"Pimpinannya Abdul Qadir Baraja adalah eks napiter, dipenjara dua kali. Dalam penyelidikan kami, pimpinan khilafatul muslimin dalam pernyataan terdapat kontradiksi," kata Kombes Hengky Haryadi dari Direskrimum Polda Metro, Selasa (7/6/2022).

Penangkapan pertama terjadi pada tahun 1979 terkait teror Warman.

Saat itu, Abdul Qadir dipenjara selama tiga tahun. 

Sedangkan kasus hukum keduanya pada tahun 1985 terkait aksi pengeboman di Jawa Timur dan Candi Borobudur, Magelang, Jateng.

Dalam kasus kedua ini, Abdul Qadir ditahan selama 13 tahun. 

Tak berhenti di situ, Abdul Qadir Hasan Baraja juga ditahan oleh Polda Lampung atas kasus pelanggaran protokol kesehatan pada tahun 2021 lalu.

Kali ini Abdul Qadir Hasan Baraja kembali berususan dengan hukum.

Pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin itu di Lampung pada Selasa (7/6/2022).

Abdul Qadir Baraja ditangkap di kediamannya, satu lokasi dengan kator pusat Khilafatul Muslimin di Teluk Betungm Sukaraja, Bandar Lampung.

Abdul Qadir Baraja dibawa ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang menjerat tersangka

Pemimpin tertinggi organisasi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja sudah ditetapkan sebagai tersangka seusai ditangkap di Markas Besar Khilafatul Muslimin yang berlokasi di Kota Bandar Lampung.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan tersangka Baraja kini juga langsung diproses penahanan di Polda Metro Jaya.

"Tersangka sudah ditahan atas nama inisial AB dari Polda Metro Jaya kemudian dibackup dari Bareskrim dan Polda Lampung," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Dedi menerangkan bahwa Baraja dipersangkakan telah melanggar Undang-undang penyebaran berita bohong alias hoaks hingga membuat kegaduhan.

"Ada beberapa pasal yang dipersangkakan baik UU Ormas, ITE, penyebaran berita hoaks yakni membuat kegaduhan itu semuanya akan didalami oleh penyidik," ungkap Dedi.

Namun begitu, kata Dedi, pihaknya masih tengah mengembangkan terkait kasus pidana yang diduga dilanggar oleh Baraja. Termasuk, kemungkinan ada unsur pidana lain yang dilanggar oleh Baraja.

"Tentunya akan dikembangkan dengan yang terkait menyangkut masalah beberapa kegiatan-kegiatan yang kita kemungkinan duga ada unsur pelanggaran," jelas Dedi.

Di sisi lain, Dedi menuturkan bahwa pihaknya juga sedang mendalami kemungkinan ada tersangka lain. Hingga saat ini, penyidik terus mengumpulkan barang bukti untuk mengembangkan kasus tersebut.

"Saat ini sedang mendalami berapa orang dan kemungkinan akan bisa bertambah untuk tersangkanya dan juga seluruh barang bukti yang saat ini sedang dikumpulkan oleh para penyidik. Tentunya ini akan dilakukan pengembangannya akan dikembangkan," ujarnya.

Nama Abdul Qadir Hasan Baraja menjadi sorotan setelah adanya aksi konvoi pengendara motor yang mengatasnamakan Khilafatul Muslimin.

Konvoi dilakukan di beberapa daerah seperti Jakarta hingga Brebes, Jawa Tengah.

Konvoi diiringi dengan aksi membagi-bagikan selebaran terkait kebangkitan Khilafatul Muslimin.

Konvoi tersebut pun mendapat kecaman dari berbagai pihak.

Kombes Hengky Haryadi dari Direskrimum Polda Metro menyebut, organisasi Khilafatul Muslimin bertentangan dengan Pancasila.

Organisasi tersebut juga dinilai menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran.

"Sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat umum dan masyarakat muslim," kata Hengky mengutip Kompas TV.

Sementara itu, meski organisasi Khilafatul Muslimin membantah kegiatan mereka bertentangan dengan Pancasila, penyelidikkan polisi menunjukkan hal berbeda.

"Namun, setelah penyelidikan kami menemukan kegiatan ormas ini ternyata kegiatan mereka sangat bertentangan berpancasila.  Contohnya, ceramah dan website atau buletin diterbitkan setelah diteliti bertentangan dengan pancasila," kata Hengky.

Sebelumnya, Polres Brebes menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes.

Mereka diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks atau percobaan makar lewat kampanye khilafah.

Ketiga tersangka yakni pimpinan cabang Jemaah Khilafatul Muslimin Brebes dan dua pimpinan ranting di Sikumbang dan Keboledan.

Ketiganya kini ditahan di Polres Brebes dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

(Bangkapos.comTribunnews.com/Miftah/Igman Ibrahim, TribunnewsSultra/Nina Yuniar, KompasTV/Dedik Priyanto) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved