Berita Kriminal

Polisi Amankan 2.287 Butir Telur Penyu dari Perairan Bangka Tengah, Begini Kronologisnya  

Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil menggagalkan pengiriman 2.287 butir telur penyu berasal dari Perairan Pulau G Kabupaten Bangka Tengah.

Penulis: Riki Pratama |
istimewa
Tim Hiu Opsnal Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Bangka Belitung telah berhasil menggagalkan pengiriman 2.287 butir telur penyu yang berasal dari perairan Pulau G Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, pada Rabu (8/6/2022). (IST/Toni) 

BANGKAPOS.COM , BANGKA -- Tim Hiu Opsnal Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dtpolairud) Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil menggagalkan pengiriman 2.287 butir telur penyu berasal dari Perairan Pulau G Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, Rabu (8/6/2022).


Kepala Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bangka Belitung, AKBP Toni Sarjaka, mengatakan, telah diamankan pelaku berinisial J, Warga Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.


Pria kelahiran 23 Juni 1986 itu diduga mengambil telur penyu satwa yang dilindungi di Wilayah Perairan Pulau G Kabupaten Bangka Tengah.


Kronologi penangkapan, terjadi berawal  adanya informasi yang menyampaikan terjadi pengambilan telur penyu di Perairan Pulau G Bangka Tengah, menggunakan perahu sewaan.


"Selanjutnya Tim Hiu Macan bertemu dengan saudara D yang merupakan pemilik perahu yang disewa pelaku, dengan alasan ingin menyewa perahu tersebut untuk keperluan memancing," jelas Toni kepada Bangkapos.com, Rabu (8/6/2022).


Namun, dikatakanya berdasarkan informasi dari D perahunya masih dipakai pelaku ke laut dan akan kembali pada Rabu (8/6/2022) sekitar Pukul 06.00 WIB.


"Setelah mendapatkan keterangan dari pemilik perahu, Tim Hiu Macan stand by di pinggir Pantai Tanjung Berikat, sambil menunggu sampainya perahu yang digunakan pelaku kembali," lanjutnya.


Setelah menunggu kata Toni, tak lama kemudian perahu yang diduga digunakan oleh pelaku untuk mengambil telur penyu sampai di pinggir Pantai Tanjung Berikat. 


Pelaku kemudian ditangkap, dijadikan tersangka oleh Tim Hiu Macan, berikut sejumlah barang buktinya. "Selanjutnya tim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa telur penyu 2.287 butir," tegasnya.


Lebih jauh, Toni menegaskan dugaan tindakan pidana yang dilakukan tersangka yaitu kegiatan mengambil telur penyu yang dilindungi. "Karena barang siapa yang dengan sengaja mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dilindungi dipidana. Dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," katanya. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

 


 

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved