Berita Kriminal
Polisi Sergap Amuk di Tepi Jalan, Temukan Bukti Sabu 1,64 Gram
Andre alias Amuk, ditangkap oleh Anggota Tim Kalong Satreserse Narkoba Polres Pangkalpinang, dan segera diadili di PN Pangkalpinang.
Penulis: Antoni Ramli |
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Andre alias Amuk, belum sempat membongkar sabu yang ia beli pada Ngin (DPO). Pasalnya ia lebih dulu ditangkap oleh Anggota Tim Kalong Satreserse Narkoba Polres Pangkalpinang, di tepi Jalan Toniwen, Kelurahan Bintang, Pangkalpinang, Selasa (22/3/2022) lalu.
Saat digeledah polisi menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,34 gram, dua paket sabu di dalam satu tas sandang seberat 1,64 gram.
Saat ini berkas perkara Amuk telah dilimpahkan oleh jaksa penunut umum (JPU) ke Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang.
Humas Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Wisnu Widodo mengatakan, dalam waktu dekat Amuk, bakal menjalani sidang perdananya.
"Kami sudah menerima berkas pelimpahan kasusnya dari JPU, dalam waktu dekat ini akan di sidang," kata Wisnu, Rabu (8/6/2022).
Sementara itu dieketahui, mulanya Amuk menelpon Ngin (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp1.700.000.
Keduanya kemudian sepakat bahwa pesanan sabu harus diambil di sekitaran tiang listrik Keuskupan, Kelurahan Semabung Lama.
Namun ketika berada di pinggir Jalan Toniwen, Amuk ditangkap Anggota Satnarkoba Polres Pangkapinang berikut barang bukti sabu. (Bangkapos.com/Anthoni Ramli)