Berita Kriminal

Polisi Sergap Amuk di Tepi Jalan, Temukan Bukti Sabu 1,64 Gram   

Andre alias Amuk, ditangkap oleh Anggota Tim Kalong Satreserse Narkoba Polres Pangkalpinang, dan segera diadili di PN Pangkalpinang.

Penulis: Antoni Ramli |
Darwinsyah/BangkaPos
Ilustrasi sabu 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Andre alias Amuk, belum sempat membongkar sabu yang ia beli pada Ngin (DPO). Pasalnya ia lebih dulu ditangkap oleh Anggota Tim Kalong Satreserse Narkoba Polres Pangkalpinang, di tepi Jalan Toniwen, Kelurahan Bintang, Pangkalpinang, Selasa (22/3/2022) lalu.

Saat digeledah polisi menemukan barang bukti satu  paket sabu seberat 0,34 gram, dua paket sabu di dalam satu  tas sandang seberat 1,64 gram.

Saat ini berkas perkara Amuk telah dilimpahkan oleh jaksa penunut umum (JPU) ke Pengadilan Negeri PHI/Tipikor  Kelas 1A Pangkalpinang.

Humas Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Wisnu Widodo mengatakan, dalam waktu dekat Amuk, bakal menjalani sidang perdananya.

"Kami sudah menerima berkas pelimpahan kasusnya dari JPU, dalam waktu dekat ini akan di sidang," kata Wisnu, Rabu (8/6/2022).

Sementara itu  dieketahui, mulanya Amuk menelpon Ngin (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp1.700.000.

Keduanya kemudian sepakat bahwa pesanan sabu harus diambil di sekitaran tiang listrik Keuskupan, Kelurahan Semabung Lama.

Namun ketika berada di pinggir Jalan Toniwen, Amuk ditangkap Anggota Satnarkoba Polres Pangkapinang berikut barang bukti sabu. (Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

 

 

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved