Cium Bau Terasi dari Kotak Makan, Ulfa Temukan Janin Bayi Peninggalan Penghuni Kos
Peristiwa mengejutkan dialami Ulfa (35) saat membersihkan kamar kos yang ditinggal penghuninya perempuan. Ada janin bayi di dalam kotak makan
Penangkapan itu dibenarkan Kasubdit III Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Didi Sutikno.
"Siap (sudah ditangkap), mungkin direlease sama kasat," kata Ipda Didi kepada tribun.
Saat ini, jajarannya bersama terduga pelaku masih dalam perjalan dari Konawe ke Makassar.
Bayi Aborsi
Dikutip dari Kompas.TV, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan janin bayi diperkirakan masih berusia lima bulan dan dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
"Kita simpulkan bahwa ini peristiwa pidana adalah orang lakukan aborsi. Dari situ kita lakukan penyelidikan," tutur Budhi.
"Dan pada hari ini kita sudah tangkap orang yang melakukan aborsi itu. Dan tidak lama kemudian, kita tangkap orang yang berbeda di Kalimantan."
Budhi menyatakan, untuk sementara ini rangkaian penyelidikan masih sedang berlangsung, namun demikian pihaknya sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Motif Pelaku
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto menjelaskan motif pelaku terungkap setelah pihaknya berhasil menangkap dan menetapkan dua tersangka yang merupakan sepasang kekasih.
"Kita simpulkan bahwa ini peristiwa pidana adalah orang lakukan aborsi," jelas Kombes Pol Budhi, saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (8/6/2022) Malam.
Lebih lanjut Budhi menjelaskan, tindakan aborsi itu dilakukan oleh tersangka karena malu melahirkan dari hasil hubungan gelap.
"Keterangan sementara, motifnya karena malu tersangka melakukan hubungan gelap dan mengandung, hamil. Akhirnya anak ini digugurkan atau diaborsi," ungkapnya.
Adapun cara aborsi oleh pelaku, lanjut Kombes Pol Budhi, dilakukan dengan meminum ramuan khusus.
"Sementara ini pengakuan tersangka, itu minum ramuan dan lakukan tindakan yang bisa gugurkan kandungan," bebernya.