Bolehkah Menyentuh dan Mencium Istri Usai Ambil Air Wudhu, Begini Kata Buya Yahya

Buya Yahya menjelaskan bolehkah menyentuh dan mencium istri usai ambil air wudhu.

Penulis: Widodo | Editor: Ardhina Trisila Sakti
YouTube Al-Bahjah TV
Buya Yahya menjelaskan bolehkah menyentuh dan mencium istri usai ambil air wudhu. 

BANGKAPOS.COM -- Buya Yahya menjelaskan bolehkah menyentuh dan mencium istri usai ambil air wudhu.

Sebagaimana diketahui bahwa setiap umat Islam ketika akan melaksanankan ibadah dianjurkan untuk berwudhu terlebih dahulu.

Sebab, wudhu adalah cara untuk menghilangkan dari hadats kecil.

Ada beberapa hal yang bisa membuat wudhu kita batal seperti buang air besar, buang air kecil dan buang angin serta lainnya.

Tak hanya itu, banyak orang yang mempertanyakan apakah suami istri bersentuhan setelah wudhu boleh atau tidak.

Apakah ketika suami istri bersentuhan bisa membatalkan wuudhu misalnya terkena tangan atau bahkan mencium keningnya istri.

Baca juga: Usai Kasus Video Panas Gisel, Peramal Ini Sebut Video Perselingkuhan Artis Berinisal R Bakalan Heboh

Baca juga: Dibongkar Orang Dalam, Tujuan Asli Amerika Terungkap, Siap Halalkan Segala Cara Demi Lemahkan Rusia

Baca juga: Terkesan Ekstrem, Tapi Ini Cara Paling Ampuh Agar Suami Puas Saat Berhubungan,Tips dr Aisah Dahlan

Baca juga: Buya Yahya Tegaskan Istri Tak Boleh Kagum pada Ustaz atau Ahli Agama Jika Lantaran Karena Hal Ini

Berikut penjelasan Buya Yahya dari video di kanal Al-Bahjah TV yang diunggah pada 23 Agustus 2017 silam.

Dia menyebutkan, kalau Mahzab Safi'i suami istri bersentuhan adalah batal.

Kecuali diajari oleh seseorang untuk ikut mahzab malik, boleh.

Misalnya wanita tersebut pernah sekolah di Maroko atau di Mesir yang ikut Syafi'i.

Atau di India belajar di sana ikut mahzab Hanafi, boleh kalau dia pulang tidak batal karena ada sandaran ilmunya.

Buya Yahya menjelaskan yang menjadi masalah ikut bapaknya, padahal bapak dan ibunya bukan ustaz, ilmunya diambil dari bukan ustaz.

Baca juga: Sedekahlah pada Orang Ini Jika Ingin Doa dan Hajat Segera Terkabul, Simak Pesan Buya Yahya

"Maka kalau ada orang mengatakan bersentuhan laki-laki dan perempuan tidak membatalkan wudhu, lalu dia berkata ikut mahzab Malik atau Abu Hanif itu hebat karena ikut ulama".

"Tetapi kalau dia berpemahaman kalau bersentuhan laki-laki dan perempuan tidak membatalkan wudhu karena dia ikut rosulullah seolah-olah Imam Safi'i tidak ikut rosulullah, ini pemahaman yang kurang pas," kata Buya Yahya.

Dia menjelaskan, Abu Hanif dan Imam Malik pasti ikut rosulullah, Imam Safi'i juga ikut rasolullah.

"Tapi ketahuilah kita harus belajar dari madzab Imam Safi'i," ujarnya.

Kemudian dalam video lainnya Al-Bahjah TV Buya Yahya Menjawab mengenai hukum menyentuh istri setelah wudhu Menurut 4 Madzab.

Orang yang semula menjadi orang lain lalu dinikahi menjadi istri tetap batal wudhu apabila bersentuhan itu di dalam madzab Imam Safi'i.

Baca juga: Inilah yang Terjadi Setelah Ruh Lepas dari Tubuh, Buya Yahya: Berkumpul di Alam Barzah

Kemudian Mazhab Maliki berpendapat bahwa laki-laki dan perempuan bersentuhan tidak membatalkan wudhu jika tidak disertai dengan sahwat.

Begitupun juga dengan Madzab Hanafi ulama besar mengatakan tidak batal, ini urusan madzab Hanafi.

"Tetapi kita hanya menjelaskan madzab Safi'i dan istri atau suami tetap batal wudhu ketika bersentuhan," tegasnya.

Kalau suami ingin menyentuh istri cukup sentuh rambut dan kuku itu tidak batal.

Berbeda dengan ketika suami mencium istri yang justru akan menimbulkan syahwat keduanya.

Ini pembahasan perbedaan Imam Syafi'i, Hanafi dan Malik para ulama yang hebat karena para imam memiliki pemahaman yang berbeda-beda.

Baca juga: Pasangan Suami Istri Jangan Lakukan Ini di Depan Umum Karena Berdosa, Kata Buya Yahya

Buya Yahya mengungkapkan perbedaan pandangan terkait hukum yang berlaku dalam agama bukan menjadi masalah.

(Bangkapos.com/Widodo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved