Berita Pangkalpinang
PPDB 2022 Dibuka, Wakil Rakyat Soroti Nasib Sekolah Swasta, Jangan Sampai Mati Suri
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) dibuka Juni 2022.
Penulis: Cici Nasya Nita |
BANGKAPOS.COM , BANGKA -- Penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) dibuka pada Bulan Juni 2022 ini.
Dalam penerimaan peserta didik baru, ada beberap jalur meliputi jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua (mutasi) dan jalur prestasi.
Namun dalam PPDB ini ada hal yang menjadi sorotan para wakil rakyat yang duduk di provinsi Bangka Belitung, terkait nasib dari sekolah swasta.
"Kita sudah berbincang banyak dengan dinas terkait. Kita menyoroti nasib sekolah swasta, bagaimana sekolah swasta ini jangan sampai mati suri," ujar Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Belitung (Babel), H Ermawi saat Ngopi 024 yang bertema PPDB Dibuka, Bagaimana Nasib Sekolah Swasta?, Jumat (10/6/2022).
Di menilai sekolah swasta juga perlu diberikan subsidi agar bisa eksis, namun bila tidak mampu disubsidi pemerintah, disarankan bisa menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
"Kita harap ya tidak ada lagi sekolah unggulan, semua sama untuk memberikan pendidikan kepada anak-anak," katanya.
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Belitung (Babel), Johansen Tumanggor merasa berbincang terkait PPDB memang tak pernah tuntas permasalahannya.
"Apalagi dikaitkan dengan sekolah swasta, kewenangan provinsi sendiri itu SMA, SMK dan SLB. Dalam beberapa tahun terakhir, berlaku zonasi, terjadi problem itu di perkotaan," katanya.
Selain itu, dia tak menampik kurangnya minat siswa masuk ke sekolah swasta karena mahalnya biaya pendidikan. "Dinas pendidikan sudah berbuat dengan segala macam cara agar sekolah swasta tetap berjalan. Pendidikan itu menurut saya memang harus berkualitas, maka swasta juga pilihan, namun mereka juga harus menghadirkan pendidikan yang diinginkan masyarakat," lanjutnya.
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat sekolah dasar di Pangkalpinang sudah dibuka dari tanggal 6-11 Juni 2022 secara daring.
Pada tingkat sekolah dasar (SD) ini ada tiga jalur yakni jalur zonasi 80 persen, jalur afirmasi 15 persen dan jalur mutasi hanya 5 persen.
"Ketika anak usia 6 tahun boleh sekolah SD tetapi ketika 7 tahun itu wajib sekolah SD. Kalau 5-6 tahun boleh sekolah tetapi dengan rekomendasi sikolog," ujar Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Pangkalpinang, Erwandy.
Sementara PPDB untuk tingkat Taman Kanak-kanak (TK) dan Paud dilaksanakan secara luring (tatap muka). "Dalam pelaksanaan PPDB ini kita berupaya untuk trasparansi dan memudahkan orangtua dalam mendaftarakan anaknya," katanya.
Tak hanya itu, pemerintah kota (pemkot) berupaya agar tidak ada lagi sekolah yang disebut-sebut favorit sehingga orangtua hanya ingin anaknya sekolah di situ.
"Kita ingin merubah pikiran orangtua, mereka ingin sekolah favorit, jangan sampai berpikir begitu, jadi kita pemkot melakukan rotasi guru untuk memberikan kualitas pendidikan yang terbaik dan menyebar di sekolah-sekolah," katanya. (Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)