Jika Tenaga Honorer Dihapus 2023, Itu Berarti Bakal Kiamat Kecil, Bima Arya : Pengangguran Massal
Jika Tenaga Honorer Dihapus 2023, Itu Berarti Bakal Kiamat Kecil, Bima Arya : Pengangguran Massal
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM - Kebijakan pemerintah pusat yang menarget tenaga honorer harus dihapus paling lama 28 November 2023 mendatang dapat banyak sorotan dari para kepala daerah.
Hal ini jadi satu di antara pembahasan oleh 10 wali kota pada acara Musyawarah Komisariat Wilayah (Muskomwil) II Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) se-Sumatera Bagian Selatan di Pangkalpinang baru-baru ini.
Misalnya, ada wali kota yang menyebut jika tenaga honorer ditarget harus dihapus pada 2023, maka itu berarti bakal ada kiamat kecil.
Selain itu, ada juga penilaian lain yang menyebut bahwa penghapusan tenaga honorer akan berdampak luas pada organisasi pemerintahan terkait sektor pelayanan publik.
Kemudian pengangguran massal diprediksi akan terjadi di seluruh Indonesia.
Pasalnya, jumlah honorer yang ada di tiap pemerintahan kota mencapai ribuan.
Seperti diketahui, kebijakan penghapusan honorer ini tertuang dalam Surat Menpan-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.
Isinya menyebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
Ketua Dewan Pengurus Apeksi Bima Arya Sugiarto mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pembicaraan matang perihal kebijakan pemerintah pusat yang menghilangkan tenaga honorer.
Hal itu menjadi atensi sepuluh wali kota di acara Muskomwil II Apeksi se-Sumatera bagian Selatan.
“Yang menjadi atensi kami di sini adalah kebijakan dari Menpan-RB yang meminta kepada seluruh kepala daerah untuk tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk pegawai honorer,” kata Bima Arya saat menggelar jumpa pers di Swiss-belhotel Pangkalpinang, Kamis (9/6/2022).
Baca juga: Guru Honorer Siap-siap Ada Penerimaan PPPK Guru, Ini 3 Kategori Pelamar Prioritas Ikut Seleksi
Bima Arya menuturkan, ada beberapa usulan yang diberikan Apeksi kepada pemerintah pusat perihal penghapusan tenaga honorer.
Pertama pihaknya meminta pemerintah pusat melakukan pemetaan pegawai secara menyeluruh.
Kemudian perlu ada koordinasi kementerian terkait dengan pemerintah kota yang ada perihal kebutuhan pegawai serta analisa jabatan.
Selain itu, Apeksi menilai ada regulasi yang harus dikaji terkait sejauh mana outsourcing atau alih daya yang bekerjasama dengan pihak ketiga bisa dilakukan.
Hal ini terkait jabatan posisi-posisi yang selama ini strategis.
“Seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP dan lain sebagainya. Jadi outsourcing itu bukan dibatasi seperti cleaning service saja. Regulasi ini yang kami harapkan bisa dikaji lagi untuk mengatasi persoalan yang ada,” terang Bima Arya.
Menurutnya, dengan adanya peniadaan honorer pada 2023 mendatang maka diperkirakan akan terjadi perubahan yang signifikan dalam organisasi pemerintahan.
Pasalnya hal ini bukan perkara mudah.
Sebab sejauh ini ribuan pegawai honorer dipekerjakan di semua pemerintah kota.
Selain itu, sejauh ini banyak pertanyaan perihal rekrutmen pegawai bagi setiap pemerintah daerah yang ditetapkan pemerintah pusat.
Terkadang apa yang ditetapkan tidak sejalan dengan kebutuhan di daerah.
Selain itu, penganggaran juga belum terkoordinasi dengan baik.
“Oleh karena itu, menurut hemat kami tidak bisa dipaksakan apabila ditargetkan oleh pemerintah pusat pada 2023 tidak ada lagi honorer, itu tidak bisa,” ucap Wali Kota Bogor ini.
Kendati begitu kata Bima Arya, pihaknya juga mengusulkan untuk dilakukan pemetaan secara menyeluruh terkait dengan analisa jabatan dan kebutuhan di semua daerah.
Sehingga dari sana dapat diketahui kebutuhan setiap daerah seperti apa dan anggarannya.
“Hal ini jangan sampai pelayanan publik lumpuh dan ada pengangguran massal di seluruh Indonesia. Saya juga sudah berkomunikasi dengan Pak sekjen dan Menteri Dalam Negeri untuk meminta masukkan dari kami tentunya ini kami apresiasi,” kata Bima Arya.
Baca juga: Masih Ada Peluang Jika Honorer Tidak Lulus Seleksi CPNS dan PPPK
Honorer Harus Dihapus 2023, Bakal Kiamat Kecil
Wali Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, Ahmadi Zubir berujar, penghapusan honorer pada tahun 2023 membutuhkan waktu. Menurutnya apabila penghapusan honorer ditargetkan pada tahun 2023 secara penuh akan terjadi kiamat kecil.
“Jadi kalau tenaga honorer dipatok dihapus tahun 2023 itu bakal kiamat kecil,” kata dia dalam konferensi pers yang sama.
Ahmadi menyebut, penghapusan tenaga honorer sendiri memang seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Akan tetapi, alangkah baiknya penghapusan honorer dilakukan secara bertahap sampai tahun 2025.
Dia mencontohkan apabila 100 orang honorer diberhentikan, pada tahun yang sama juga dilakukan perekrutan PPPK dengan jumlah kuota yang sama.
“Jadi kami usulkan ke depan sampai tahun 2025. Misalnya kamu pada tahun 2023 akan menghapuskan sekian, dan akan mengganti menjadi PPPK. Misalnya yang dihapuskan 100 orang, PPPK harus masuk 100 orang. Begitu juga pada tahun 2024 dan seterusnya,” urainya.
Di sisi lain, pada tahun 2024 juga akan dilakukan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah secara serentak.
Kemungkinan besar, alokasi anggaran akan difokuskan kepada kontestasi politik itu.
Begitu juga dengan sistem penggajian PPPK yang dibebankan kepada APBD.
Menurut dia, alangkah baiknya, rekrutmen PPPK diisi oleh honorer yang telah mengabdi belasan tahun dan kompeten dibidangnya.
“Jangan sampai nanti tenaga honorer ini dihapuskan, tetapi yang masuk PPPK merupakan orang-orang dari luar. Itu mungkin yang perlu dibuatkan regulasi khusus oleh pemerintah pusat,” ujar Ahmadi.
Baca juga: Ratusan Ribu Tenaga Honorer Terancam Menganggur Jika Tak Lolos Seleksi CPNS atau PPPK
Sementara itu Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil alias Molen mengungkapkan, pemerintah kota masih memerlukan tenaga dan bantuan dari para pegawai honorer.
Setidaknya di lingkungan pemerintah kota sendiri ada sekitar 3.604 tenaga honorer. Jumlah itu memang sangat membantu para ASN dalam menyelesaikan tugas-tugasnya.
Maka dari itu, selain honorer dan PPPK, pihaknya juga mengusulkan dana kelurahan kembali dialokasikan oleh pemerintah pusat.
“Selain honorer dan P3K, juga ada yang akan kita sampaikan, seperti dana Kelurahan yang mudah-mudahan tahun depan juga ada, dan memang saat ini kita butuhkan,” kata Molen. (bangkapos.com / Cepi Marlianto/ Dedy Qurniawan)