Militer dan Kepolisian
Mulai Senin Polisi Gelar Operasi Patuh Selama 14 Hari, Ini Sasaran Pelanggaran dan Cara Bayar Tilang
Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas. Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya
Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
-Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi. Copy struk ATM sebagai bukti cara bayar e-tilang yang sah dan disimpan.
-Struk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Cara bayar e-tilang via Mobile Banking BRI
-Login aplikasi BRI Mobile
-Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
-Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
-Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
-Masukkan PIN
-Simpan notifikasi SMS sebagai bukti cara bayar e-tilang
-Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Daftar Biaya Tilang
Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009:
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).