Tribunners
Saat Nilai Sikap dan Perilaku sebagai Penentu Kelulusan
Paradigma kuno yang menyatakan bahwa nilai akademik anak adalah segala-galanya sudah saatnya dibuang jauh-jauh
Oleh: Finy Elvina, S.Pd. - Guru SMPN 4 Tanjungpandan
RABU, 15 Juni 2022 merupakan hari kelulusan siswa jenjang SMP sederajat secara nasional. Hal ini berdasarkan peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 1 Tahun 2022 pasal 6 ayat 2.
Melalui surat edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021, menjadikan sikap dan perilaku sebagai salah satu syarat kelulusan bagi siswa di kelas akhir jenjang pendidikan, di samping syarat-syarat lainnya seperti menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Kelulusan siswa tahun pelajaran 2021/2022 ini sepenuhnya diputuskan oleh sekolah dengan mempertimbangkan berbagai aspek dalam proses pembelajaran, termasuk nilai sikap dan perilaku minimal baik yang diberikan oleh semua guru yang mengampu mata pelajaran.
Dijadikannya nilai sikap dan perilaku siswa sebagai salah satu komponen penentu kelulusan seharusnya disambut baik oleh sekolah, orang tua dan masyarakat. Karena untuk mengukur keberhasilan pembelajaran siswa bukan hanya dilakukan pada pengetahuan akademik saja, tetapi juga penilaian sikap dan perilaku. Penilaian sikap dan perilaku merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui bagaimana sikap atau perilaku siswa di kelas atau luar kelas, dalam sosial maupun spiritual.
Penilaian sikap dan perilaku juga menjadi hasil pendidikan untuk mengontrol atau membimbing perkembangan sikap siswa selama belajar di sekolah. Sikap berasal dari perasaan seseorang dalam merespons sesuatu atau objek lainnya. Sikap dikategorikan sebagai suatu ekspresi dari nilai-nilai atau pandangan hidup yang dimiliki oleh setiap orang.
Sikap bisa dibentuk karena perilaku ini terjadi sesuai dengan tindakan yang diinginkan. Dengan demikian, tidak ada sikap baik dari lahir, yang ada belajar dan membiasakan diri untuk bersikap baik.
Adapun kompetensi sikap yang dimaksud dalam sebuah pendidikan atau pembelajaran yaitu ekspresi dari nilai-nilai atau pandangan hidup yang dimiliki seseorang, yang diwujudkan dalam tindakan atau perilaku. Penilaian kompetensi sikap yang dilakukan oleh guru dalam pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan untuk mengukur sikap siswa selama di kelas sebagai hasil program pembelajaran.
Baik atau tidaknya perilaku siswa selama berada di sekolah, sejatinya mencerminkan sejauh mana upaya yang dilakukan oleh guru dalam membentuk karakter peserta didiknya. Guru yang benar-benar memahami hakikat pendidikan yang sesungguhnya, tidak mungkin begitu saja meluluskan siswanya hanya karena mereka telah menguasai materi pelajaran yang telah disampaikan. Sebaliknya, sikap siswa terhadap guru maupun teman-temannya, akan menjadi catatan penting bagi guru dalam memberikan nilai sikap dan perilaku.
Jika nilai akademik sebagai satu-satunya penentu kelulusan siswa, hal itu menunjukkan tujuan pendidikan belum benar-benar dipahami oleh para guru. Pendidikan rupanya hanya dimaknai sebatas transfer ilmu dari guru kepada siswanya. Padahal, lahirnya generasi unggul dan berbudi pekerti luhur sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang, tidak akan terwujud tanpa adanya proses evaluasi terhadap perkembangan perilaku peserta didik.
Pembelajaran yang berorientasi pada kemampuan akademik semata, hanya akan melahirkan generasi yang kaya akan pengetahuan, namun miskin budi pekerti. Fenomena tawuran antarpelajar maupun terjadinya berbagai penyimpangan sosial yang dilakukan oleh kalangan siswa, sejatinya disebabkan oleh proses pendidikan yang tidak tuntas serta evaluasi yang dilakukan secara parsial.
Untuk melahirkan generasi yang berilmu dan berakhlak mulia, penilaian terhadap perilaku peserta didik hendaknya menjadi bagian tak terpisahkan dari sebuah proses evaluasi. Dalam hal ini sekolah memiliki wewenang penuh untuk menentukan siswa yang benar-benar layak untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya maupun mereka yang terpaksa harus tinggal kelas karena dipandang belum siap. Sekolah tidak perlu merasa takut terhadap tekanan dari pihak mana pun dalam mengambil keputusan selama memiliki data-data yang akurat tentang kondisi peserta didiknya.
Adapun orang tua hendaknya memahami segala keputusan yang diambil oleh sekolah terkait masa depan anaknya. Paradigma kuno yang menyatakan bahwa nilai akademik anak adalah segala-galanya sudah saatnya dibuang jauh-jauh. Di era globalisasi dan modernisasi yang penuh dengan tantangan seperti saat ini, kecerdasan sosial sangatlah menentukan keberhasilan seseorang dalam meraih kesuksesannya.
Sudah saatnya perilaku siswa benar-benar dijadikan sebagai salah penentu kelulusan oleh pihak sekolah. Dengan demikian, siswa yang dinyatakan lulus adalah mereka yang benar-benar telah menjalani proses pendidikan dengan tuntas, baik tuntas pengetahuan maupun tuntas dalam berperilaku.
Penilaian sikap tak kalah penting dari penilaian pengetahuan dan keterampilan. Meskipun penilaian pengetahuan dan keterampilannya sangat baik, namun jika penilaian sikapnya cukup atau kurang memiliki sikap yang baik, maka tujuan pembelajaran belum tercapai dan peserta didik tersebut dinyatakan tidak lulus. Apakah berani, semua berpulang kepada guru dan sekolah. Wallahu a'lam. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220523_Finy-Elvina-Guru-SMP-Negeri-4-Tanjungpandan.jpg)