Masih Ada Waktu Pemutihan Pajak Motor dan Mobil di 7 Provinsi Ini, Cukup Bayar PKB Tanpa Denda

Saat ini ada 7 provinsi di Indonesia yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Editor: Alza Munzi
KOMPAS.com/ACHMAD FAUZI
Foto ilustrasi lembar pajak STNK 

BANGKAPOS.COM - Saat ini ada 7 provinsi di Indonesia yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kesempatan ini diberikan kepada pemilik kendaraan yang telat membayar pajak dan denda menumpuk.

Melalui pemutihan pajak ini, biaya yang dikeluarkan jauh lebih sedikit.

Yuk intip 7 provinsi tersebut dan siapkan berkas-berkas yang diperlukan, yakni KTP, STNK, dan BPKB.

Pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah kewajiban dari pemilik kendaraan selaku wajib pajak, yang dibayarkan setiap tahun maupun lima tahunan.

Sedangkan program pemutihan pajak kendaraan program pemerintah untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar.

Bagi wajib pajak yang mengikuti pemutihan, cukup perlu membayar pokok PKB tanpa harus pusing memikirkan denda.

1. Bali

Melansir dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menggelar relaksasi atau pemutihan PKB.

Program tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022.

Ada dua keringanan yang diberikan Pemprov Bali, yaitu menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua atau BBNKB kedua, serta program pemutihan pajak.

Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal, dan mutasi dari luar Bali.

Program ini berlangsung sejak 5 Januari hingga 3 Juni 2022.

Sementara pemutihan, yaitu memberikan pembebasan bunga dan denda pembayaran PKB dan BBNKB II.

Pemutihan akan berlangsung mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022.

Sumber: Motor Plus
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved