Segini Gaji Kades dan Tunjangannya, Pantes Banyaknya Bakal Calon yang Daftar Sudah Kayak Siswa PPDB

Segini Gaji Kades dan Tunjangannya, Pantesan Jumlah Bakal Calon yang Daftar Sudah Kayak Siswa PPDB

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
aceh tribunnews
Ilustrasi gaji kades dan tunjangannya 

BANGKAPOS.COM - Menarik mengulas berapa sih gaji kades (kepala desa) beserta pendapatan yang sah lainnya saat ini.

Kades saat ini punya pendapatan tetap berupa gaji dan pendapatan sah lainnya.

Saat ini, banyak orang berduyun-duyun mendaftar sebagai calon kepala desa.

Jumlahnya bisa mencapai ratusan bakal calon dan sudah seperti banyaknya calon siswa saat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Bangka Barat misalnya.

Jumlah bakal calon kades yang akan ikut Pilkades seretntak pada Oktober 2022 mendatang bisa mencapai 400 orang.

Saat ini, Pilkades serentak di Kabupaten Bangka Barat sudah memasuki tahapan pendaftaran bakal calon.

Sebanyak 55 desa akan menggelar Pilkades pada Oktober 2022 nanti.

"Sampai saat ini sudah banyak yang daftar, ada desa yang lebih dari 10 bakal calon (Balon). Kalau untuk pendaftaran Balon tidak ada batasan. Tapi untuk calon ada lima sesuai peraturan menteri dalam negeri (Permendagri). Estimasi kami tahun ini ada 400 orang bakal calon kepala desa," kata Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Dinas Sosial Kabupaten Bangka Barat Idza Fajri Al-Az. Rabu (15/6/2022).

Baca juga: Jadi Incaran, Intip Gaji YouTuber dengan 1000 Subscribers 4.000 Jam Tayang

Pendaftaran bakal calon kades telah dimulai sejak 8 Juni dan akan terus berlangsung hingga 20 Juni 2022.

Kata dia, kalau balonnya lebih dari ketetapan Permendagri maka akan ada seleksi tambahan guna mengerucutkan jumlahnya menjadi lima calon saja.

Seleksi tambahan ini berupa administrasi dan test tertulis.

"Balon yang lebih dari 10 orang ada di Kecamatan Simpangteritip. Syaratnya minimal tamatan SMP, warga negara Indonesia (WNI) sehat jasmani dan rohani, boleh warga desa lain, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Yang tidak boleh mantan narapidana yang kena tuntutan minimal 5 tahun," ujarnya.

Ia berharap pelaksanaan Pilkades berjalan dengan lancar.

Pasalnya, se-Bangka Belitung, daerah yang melaksanakan Pilkades hingga 55 desa hanya di Babar.

Halaman
123
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved