Buruan Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan di 7 Provinsi, Gratis Denda PKB dan BBNKB II, Ini Syaratnya
Bagi yang terlambat bayar pajak ada kabar gembira buat kamu. Saat ini sedang ada 7 provinsi di Indonesia yang memberlakukan pemutihan pajak
Buruan Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan di 7 Provinsi, Gratis Denda PKB dan BBNKB II, Ini Syaratnya
BANGKAPOS.COM - Bagi yang terlambat bayar pajak ada kabar gembira buat kamu.
Saat ini sedang ada 7 provinsi di Indonesia yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Kesempatan ini diberikan kepada pemilik kendaraan yang telat membayar pajak dan denda menumpuk.
Melalui pemutihan pajak ini, biaya yang dikeluarkan jauh lebih sedikit.
Intip 7 provinsi tersebut dan siapkan berkas-berkas yang diperlukan, yakni KTP, STNK, dan BPKB.
Pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah kewajiban dari pemilik kendaraan selaku wajib pajak, yang dibayarkan setiap tahun maupun lima tahunan.
Sedangkan program pemutihan pajak kendaraan program pemerintah untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar.
Bagi wajib pajak yang mengikuti pemutihan, cukup perlu membayar pokok PKB tanpa harus pusing memikirkan denda.
1. Bali
Melansir dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menggelar relaksasi atau pemutihan PKB.
Program tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022.
Ada dua keringanan yang diberikan Pemprov Bali, yaitu menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua atau BBNKB kedua, serta program pemutihan pajak.
Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal, dan mutasi dari luar Bali.
Baca juga: Dua Kali Menjanda, Celine Evangelista Sebut Lebih Suka Duda, Sama Marshel Widianto Gimik Doang?
Program ini berlangsung sejak 5 Januari hingga 3 Juni 2022.
Sementara pemutihan, yaitu memberikan pembebasan bunga dan denda pembayaran PKB dan BBNKB II.
Pemutihan akan berlangsung mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022.
2. Sumatera Barat
Bagi Anda yang berdomisili di Sumatera Barat juga bisa memanfaatkan progam ini.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui akun Instagram Bapenda @bapendasumbarofficial, mengumumkan penyelenggaraan pemutihan PKB.
Program yang didasari oleh Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2022 ini, berlangsung mulai 15 Maret hingga 15 Juni 2022.
3. Jawa Timur
Mengutip dari laman Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur, pemprov Jatim kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan.
Program pemutihan ini seiring dengan adanya Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Pemutihan berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Timur maupun di luar provinsi, mulai 1 April hingga 30 Juni 2022.
Insentif yang diberikan antara lain pemutihan sanksi administrasi PKB dan BBNKB, serta pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya.
Baca juga: Resep Atasi Gagal Ginjal Tanpa Harus Cuci Darah, dr Zaidul Akbar Sarankan Konsumsi Ini
4. Kalimantan Utara
Melansir dari laman Bapenda Kalimantan Utara, provinsi ini juga turut mengadakan pemutihan pajak kendaraan.
Pemutihan PKB berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 dan sudah dimulai sejak 1 April hingga 30 September 2022.
Adapun keringanan yang diberikan, berupa pembebasan BBNKB kedua, termasuk untuk kendaraan dalam daerah yang belum memiliki balik nama dari hasil jual beli kendaraan, hibah, lelang, dan waris.
5. Kalimantan Tengah
Pemprov Kalimantan Tengah juga menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 khusus untuk warganya.
Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Tengah, denda pajak dihapus.
Mengutip akun Instagram resmi Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng @sekretariat.daerah.kalteng, program ini mulai dijalankan pada 17 Mei hingga 17 Agustus 2022.
Beberapa keuntungan mengikuti program ini antara lain, mendapat pembebasan denda, keringanan tunggakan PKB, pembebasan pokok dan denda BBNKB kedua, serta pembebasan pajak progresif ketiga dan seterusnya.
Baca juga: Seberapa Kaya Nassar, Ternyata Ini Sumber Uangnnya, Pantas Berani Dekati Desy Ratnasari
6. Gorontalo
Mulai 4 Maret hingga 31 Mei 2022, Pemprov Gorontalo membebaskan BBNKB, denda PKB, dan kadaluarsa pajak.
Kebijakan pemutihan pajak ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 10 Tahun 2022, dikutip dari laman resmi Pemprov Gorontalo.
7. Kepulauan Bangka Belitung
Dilansir dari laman resmi, program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2022.
Program dengan tajuk "Pemutihan Pajak Daerah 2022" ini berlangsung mulai 25 April hingga 29 Juli 2022.
Pemutihan ini juga termasuk menggratiskan denda PKB, BBNKB kedua, serta BBNKB untuk mutasi masuk dari luar provinsi.
Baca juga: Calon Suaminya Kepincut Janda Satu Anak, Wanita Ini Patah Hati hingga Kembalikan Cincin Tunangan