Berita Kriminal
Dua Oknum Mahasiswa Ditangkap Tim Kalong, Kepergok Edarkan Narkotika
Dua mahasiswa berinisial JM (22) dan RZ (25) kini tak lagi bisa leluasa menyebarkan narkotika jenis sabu, setelah keduanya ditangkap Tim Kalong.
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Fery Laskari
BANGKAPOS.COM , BANGKA - Dua mahasiswa berinisial JM (22) dan RZ (25) kini tak lagi bisa leluasa menyebarkan narkotika jenis sabu, setelah keduanya ditangkap Tim Kalong Satresnarkoba Polres Pangkalpinang.
Penangkapan keduanya dilakukan pada Rabu (15/06/2022) sekitar Pukul 19.45 lalu, di kediaman RZ di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Tamansari Pangkalpinang.
Kasat Resnarkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi, Kamis (16/06/2022) memastikan, pelaku utamanya yakni JM Warga Gang Mawar, Kecamatan Tamansari yang berperan sebagai bandar dalam bisnis haram tersebut.
"Iya bandar, barang buktinya banyak. Hanya RZ ini perannya tempat penyimpanan barang bukti di rumahnya, sedangkan JM ini pelaku utamanya," ujar Kasat.
Dari rumah RZ Tim Kalong berhasil menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya sabu-sabu seberat 220 gram dan 39 butir ekstasi.
"Jadi kami melakukan penangkapan di rumah RZ, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya. Dari penggeledahan itu ditemukan sabu sebanyak 12 plastik bening, sedangkan ekstasi sebanyak 39 butir disimpan di dalam satu bungkus plastik yang ditemukan di bawah meja di dalam kamar RZ," tuturnya.
Seiring ditemukannya sejumlah barang bukti, keduanya pun tak bisa lagi mengelak dan mengakui barang haram tersebut miliknya.
"Kita juga ada penggeledahan di dalam kamar plastik punya RZ, ditemukan dua plastik besar berisi sabu-sabu. Saat ditanya barang narkotika itu milik siapa, dijawab milik JM," katanya.
Sementara itu kedua pelaku beserta barang bukti lainnya seperti timbangan digital serta satu unit sepeda motor sudah diamankan di Kantor Polres Pangkalpinang. ( Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)