Malangnya Nasib Wanita Ini, 10 Bulan Nikah Baru Tahu Suaminya Bukan Pria, Tak Sadar Saat Berhubungan

Malangnya Nasib Wanita Ini, 10 Bulan Nikah Baru Tahu Suaminya Bukan Pria, Tak Sadar Saat Berhubungan

Editor: Dedy Qurniawan
OHBULAN
Ilustrasi pernikahan wanita dinikahi suami yang ternyata juga adalah perempuan 

BANGKAPOS.COM - Nasib seorang wanita harus menjalani pernikahan yang malang.

Bagaimana tidak, 10 bulan nikah, wanita bernama Nur Aini dan tinggal di Jambi ini baru tahu suaminya ternyata bukan pria.

Padahal selama ini keduanya sudah berhubungan.

Namun sang wanita bernama Nur Aini ini tak pernah sadar bahwa suaminya itu juga adalah seorang perempuan.

Selama kurun waktu 10 bulan menika, ia juga tinggal serumah dan sempat melakukan hubungan suami istri.

Dilansir Serambinews.com dari TribunJambi.com, Rabu (15/6/2022), peristiwa itu dialami oleh Nur Aini.

Kasus yang dialami oleh wanita berusia 22 tahun ini juga sudah dibawa ke meja hijau.

Di persidangan inilah, terungkap bahwa suami Nur yang selama ini mengaku bernama Ahnaf Arrafif, memiliki nama asli Erayani.

Nur mengaku mengenal terdakwa melalui aplikasi kencan yang direkomendasikan oleh rekannya.

Baca juga: Dibeberkan dr Aisah Dahlan, Jangan Ucapkan 8 Perkataan Ini ke Suami, Bikin Suami Ingin Nikah Lagi

Berawal dari aplikasi tersebut, Nur kemudian menjalin komunikasi dengan Erayani yang mengaku sebagai Ahnaf Arrafif.

 Komunikasi antar keduanya pun terus terjalin hingga berlanjut ke jenjang pernikahan.

Pada Juli 2021 lalu, kedua melangsungkan pernikahan secara siri.

"Saya kenal sejak bulan Mei tahun lalu. Pernah nikah tanpa melalui KUA (nikah siri)," kata Nur seperti dilansir dari pemberitaan TribunJambi.com, Selasa (14/6/2022).

Namun setelah 10 bulan, Nur baru menyadari jika suaminya tersebut adalah seorang wanita.

"Saya dijauhkan dengan orang tua saya, selama 10 bulan menikah saya tinggal serumah berdua, dan awalnya saya tidak tahu bahwa dia (Ahnaf) itu bukan laki-laki," terangnya.

Menyadari suaminya itu ternyata bukan seorang laki-laki, Nur pun menggugatnya ke Pengadilan Negeri Jambi.

Kronologi terbongkarnya identitas suami Nur

Identitas asli suami Nur terungkap setelah ibu Nur yang bernama Siti, mulai curiga dengan gelagat menantunya.

Ibu Nur kerap melihat suami Nur mandi tanpa melepas baju.

Melihat gelagat tersebut, ibu Nur meminta terdakwa untuk membuka bajunya ketika mandi.

Saat itulah baru disadari bahwa suami Nur ternyata seorang wanita.

Baca juga: Pria Tua Nikahi Gadis ABG 16 Tahun yang Dikenal via FB, Ayah Wali Nikah Diusir, Fakta Lain Terungkap

Tak curiga saat berhubungan

Di hadapan Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi, selama menikah, Nur mengaku tinggal dirumah orang tuanya.

Baca juga: Tak Mau Diceraikan, Suami Nekat Sebar Foto Syur Istri Lagi Mandi di Facebook, Korban Lapor Polisi

Selama menikah, ia mengaku sudah berhungungan suami istri, tetapi tidak melihat langsung jenis kelamin sosok yang tidur bersama itu.

"Saya telah berhubungan layaknya suami istri, akan tetapi saya tidak tahu bahwa yang saya tiduri itu adalah seorang perempuan," ungkap Nur.

"Saya tidak pernah curiga karena saya sudah pernah dikenalkan melalui video call dengan keluarganya," sambungnya.

Ngaku sebagai dokter

Nur menambahkan, selain mengaku sebagai pria, saat berkenalan suaminya itu juga mengaku sebagai dokter spesialis syaraf lulusan New York.

Bahkan Nur mengaku pernah mengeluarkan uang senilai Rp30 juta lebih untuk kebutuhan pribadi terdakwa.

"Saya taunya dia mengaku bahwa dia seorang spesialis bedah syaraf dokter dan pengusaha batu bara dan lulusan luar negeri, tepatnya New York," ujar Nur Aini.

"Akan tetapi saya pernah cek untuk statusnya tetapi tidak ada dalam daftar," imbuhnya.

Baca juga: 8 Perkataan Istri yang Menyakitkan Suami, Bisa-bisa Suami Ingin Nikah Lagi Kata dr Aisah Dahlan

Sementara itu, ibu Nur menjelaskan, proses nikah siri anaknya tersebut berlangsung di rumahnya, di Kenali Asam Bawah, Kota Jambi pada 18 Juli 2021 lalu.

Saat itu terdakwa menggunakan gelar akademik pada surat keterangan nikah serta dicantumkan pada paper bag dan souvenir pernikahan.

Atas perbuatannya, suami Nur didakwa dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. (*/Serambinews)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved