Nikah Siri Tapi Mau Diakui Oleh Negara, Begini Cara Pengajuan Isbat Nikah dan Syaratnya
Bagi anda yang melakukan nikah siri tapi mau diakui negara ada caranya, yaitu nikah isbat. Begini cara dan Syaratnya
Nikah Siri Tapi Mau Diakui Oleh Negara, Begini Cara Pengajuan Isbat Nikah dan Syaratnya
BANGKAPOS.COM - Bagi anda yang melakukan nikah siri tapi mau diakui negara ada caranya, yaitu nikah isbat.
Isbat nikah merupakan sebuah permohonan pengesahan pernikahan siri yang diajukan ke Pengadilan Agama.
Tujuannya agar dinyatakan sah perkawinan di mata hukum.
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia.
Dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 2 ayat 1 jelas dituliskan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Dan pada ayat 2 yakni tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga, setiap perkawinan yang tidak dicatatkan di KUA untuk muslim ataupun di Dinas Pencatatan Sipil untuk nonmuslim, itu tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.
Siapa saja yang belum mencatatkan perkawinannya, baik di KUA ataupun Dinas Pencatatan Sipil, untuk segera dapat mengurusnya.
Caranya adalah dengan mengajukan isbat nikah, yakni permohonan kepada Pengadilan Agama untuk menetapkan bahwa perkawinannya adalah sah.
Seseorang yang hendak melakukan isbat nikah juga harus memiliki alasan yang jelas.
Baca juga: Seberapa Kaya Nassar, Ternyata Ini Sumber Uangnnya, Pantas Berani Dekati Desy Ratnasari
Sebagaimana yang telah ditentukan oleh Undang-Undang atau Kompilasi Hukum Islam, khususnya pada Pasal 7 Ayat 3.

Setidaknya terdapat lima alasan yang mendasar, yang dapat dikabulkan untuk mengajukan permohonan isbat nikah.
Lantas, siapa saja yang dapat mengajukan permohonan isbat nikah?
Isbat nikah dapat diajukan oleh suami, istri, anak, orang tua, atau wali nikah.
Syarat-syarat untuk mengajukan permohonan isbat nikah?
- Surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum dicatatkan.
- Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menerangkan bahwa pemohon telah menikah.
- Fotocopi KTP pemohon isbat nikah.
- Membayar biaya perkara.
- Berkas lain yang akan ditentukan oleh hakim dalam persidangan.
Note: berkas lain ini adalah dua orang saksi yang mengetahui adanya perkawinan tersebut.
Baca juga: Jadi Suami Jedar, Vincent Verhaag Kaget Biayai Hidup Istrinya, Dulu Cuma Keluar Duit Rp 100 Ribu
Bagaimana cara mengajukan permohonan isbat nikah? Atau bagaimana prosedur isbat nikah?
- Anda datang ke Pengadilan Agama setempat untuk mengajukan isbat nikah, dengan syarat-syarat yang sudah Anda lengkapi.
- Di Pengadilan Agama, Anda akan diminta untuk membuat permohonan isbat nikah, serta melampirkan syarat yang telah ditentukan oleh pihak pengadilan.
- Setelah berkas-berkas terpenuhi, Anda tinggal membayar biaya panjar perkara berdasarkan jumlah yang telah ditentukan pihak pengadilan.
- Pihak pengadilan nantinya akan menentukan jadwal sidang isbat nikah, dan surat pemanggilan akan dikirim ke alamat Anda masing-masing pemohon.
- Anda tinggal menghadiri sidang isbat nikah sesuai dengan jadwal yang tertera.
- Setelah sidang, Anda tinggal menunggu keputusan apakah permohonan Anda diterima, atau ditolak.
- Jika permohonan Anda dikabulkan, pihak pengadilan nanti akan mengeluarkan putusan berupa penetapan isbat nikah.
- Salinan putusan penetapan isbat nikah dapat Anda ambil dalam jangka waktu setelah 14 hari dari sidang terakhir.
- Salinan putusan penetapan isbat nikah dapat Anda ambil sendiri di Kantor Pengadilan Agama atau Anda juga dapat mewakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa.
- Setelah mendapatkan salinan putusan, Anda dapat meminta ke KUA setempat untuk mencatatkan pernikahan Anda dengan menunjukan bukti salinan penetapan isbat nikah.
Berapa besaran biaya untuk mengajukan permohonan isbat nikah?
Besar biaya pengajuan permohonan isbat nikah berbeda-beda.
Antara kantor pengadilan yang satu dengan yang lain tidak sama.
Selain itu, besaran biaya panjar perkara ditentukan radius, yakni ada radius satu, radius dua, dan radius tiga.
Biaya panjar perkara ini terdiri dari biaya panggilan, materai, redaksi, dan biaya PNBP.
Implikasi hukum adanya isbat nikah
Apabila permohonan isbat nikah dikabulkan oleh hakim, terdapat implikasi hukum yang akan menyertai.
Di antaranya yakni perkawinan dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum.
Kemudian, bukti penetapan putusan tersebut menjadi dasar KUA untuk melakukan pencatatan nikah yang akan melahirkan akta nikah.
Terhadap perkawinan yang dinyatakan sah, membawa konsekuensi bahwa anak yang dilahirkan menjadi anak sah.
Terhadap perkawinan yang dinyatakan sah, membawa konsekuensi adanya hubungan hukum antara suami-istri, dan anak yang dilahirkan.
Konsekuensi hukum adanya hubungan ini berdampak pada adanya hak dan kewajiban yang timbul di antara mereka, termasuk harta bersama maupun warisan.
(Bangkapos.com/Fitri Wahyuni)