Bukan Hanya Ayah Kandung, Inilah Orang yang Berhak Menafkahi Wanita Janda, Kata Buya Yahya

Bukan hanya ayah kandung, inilah orang yang berhak menafkahi wanita janda kata Buya Yahya.

Penulis: Widodo | Editor: Teddy Malaka
YouTube Al-Bahjah TV
Buya Yahya memberikan penjelasan 

BANGKAPOS.COM -- Bukan hanya ayah kandung, inilah orang yang berhak menafkahi wanita janda kata Buya Yahya.

Tidak hanya terpaku pada orang tuanya saja.

Hal itu sebagaimana dijelaskan oleh Buya Yahya, dalam ceramahnya, dikutip Bangkapos.com dalam video di kanal YouTube Saya Islam yang diunggah pada 16 Juni 2022.

Buya Yahya mengungkapkan, memberi nafkah wanita janda yang fakir, tidak hanya diwajibkan kepada ayahnya.

"Seorang perempuan jika sudah tidak punya suami, kemudian fakir, maka yang menanggung nafkahnya kembali kepada ayahnya, kalau dia tidak lagi mempunyai ayah, kembali kepada saudara laki-lakinya," ucap Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan, itu hikmahnya kenapa dalam Islam, laki-laki punya jatah dua perempuan satu.

"Seorang anak laki-laki punya kakak perempuan, punya adik perempuan, punya ibu, punya bapak. Jika ayahmu melarat, ibumu melarat, yang menanggung bukan adikmu tapi dirimu sebagai anak laki-laki," beber Buya.

Bahkan kata Buya Yahya, jika adik perempuan jatuh miskin maka yang menanggung adalah anak laki-laki.

"Tapi kalau anak laki-laki jatuh miskin, tidak wajib baginya memberi nafkah kepada adik perempuan.

Untuk membantu bisa, tapi bukan hal wajib memberi nafkah," jelas Buya Yahya.

Buya Yahya menegaskan, nafkah wanita janda kembali kepada orang tua, yakni ayah yang memberi nafkah.

"Kalau tidak bapak, maka yang memberi nafkah adalah kakak atau adik laki-laki," kata Buya Yahya.

Buya Yahya, selain itu wanita janda tersebut berusaha sebisa mungkin mencari nafkah

"Anda berusaha, dan Allah tidak akan membiarkan hambanya kelaparan, yakin itu," jelas Buya Yahya.

Sehingga Buya Yahya kembali menegaskan, tidak benar jika nafkah wanita janda tidak diwajibkan kepada ayah atau saudara kandung laki-laki.

"Jadi tidak dibenarkan, kalau seorang anak perempuan sudah cerai janda, tidak diberikan nafkah.

Malah kembali kepada yang laki-laki, apakah bapaknya atau saudara laki-lakinya," pungkasnya.

Jamaah Wanita Bertanya, Berzina Dulu Baru Nikah, Apa Hukum Pernikahannya, Jawaban Buya Yahya

Buya Yahya memberikan jawaban tegas mengenai hukum berzina terlebih dahulu baru nikah dan status pernikahannya.

Fenomena itu banyak terjadi saat ini.

Banyak orang yang menikah namun sebelumnya sudah melakukan hal terlarang tersebut.

Dalam sebuah ceramah, Buya Yahya menjawab pertanyaan seorang jamaah wanita tentang hukum menikah tapi sudah terlanjur melakukan zina terlebih dahulu.

Buya Yahya menegaskan, zina adalah perbuatan keji dan dosa besar.

Akan tetapi jika menyesali perbuatan zina tersebut dan menikah, maka Allah buka pintu taubatnya.

Hal itu sebagaimana dijelaskannya dalam sebuah video di kanal Youtube Al-Bahjah TV diunggah pada 28 Desember 2021.

"Jika seorang laki dan perempuan pernah melakukan zina, bisa jadi Allah beri taubat yang serempak," ujar Buya Yahya.

Lalu, bagaimana dengan status pernikahan orang yang pernah berzina?

Pernikahan antara pria dan wanita yang terlanjur melakukan kesalahan zina di hadapan Allah sah.

"Pernikahannya adalah sah," jelas Buya Yahya.

Dia menegaskan, menikah, taubat, menyesal adalah usaha terbaik yang bisa dilakukan jika terlajur zina.

Penyesalan yang didasari niat atas perbuatan zina artinya pertaubatan.

"Taubat seorang hamba (niat) akan menghapus dosa-dosanya," ujar Buya Yahya.

Seseorang yang pernah jatuh dalam kesalahan zina tidak usah merasa terpuruk.

Menurut Buya Yahya sikap ini jika disimpan dalam hati maka hal ini akan membuat kesedihan.

Buya Yahya pun berpesan, jangan mengumbar aib masa lalu pernah melakukan zina kepada siapa pun.

"Kebodohan dan kebodohan, sudah tutup, tidak perlu mengumbar aib sendiri," ujar Buya Yahya.

Karena Allah sudah menutup aib hambanya yang sudah menyesal dan bertaubat, maka jangan umbar aib zina itu.

(Bangkapos.com/Widodo)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved