Berita Pangkalpinang

Pj Gubernur Babel Bentuk Satgas Tambang Ilegal, Akademisi Sebut Satgas Wajib Mengurai Hulu Hilir

Namun, posisinya bagaimana mampu meredesain tata kelola tambang yang di level praktis sudah menjadi rahasia umum ada yang tanpa izin.

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Novita
istimewa/Dokumentasi Pribadi
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Dwi Haryadi. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaluddin, membentuk Satgas Tambang Timah Ilegal guna mengatasi permasalahan tambang ilegal di Bangka Belitung.

Dosen Fakultas Hukum UBB, Dwi Haryadi, mengatakan, pembentukan satgas biasanya untuk merespons sesuatu yang butuh perhatian lebih, atau selama ini belum optimal diselesaikan dengan perangkat yang tersedia.

"Pembentukan satgas terjadi di tingkat pusat, daerah bahkan di level instansi tertentu. Kita pernah mendengar ada Satgas Anti Mafia Hukum, Satgas Saber Pungli, Satgas Anti Mafia Tanah, Satgas Pemberantasan Sindikat Pengiriman Illegal Pekerja Migran, Satgas Pengawasan Minyak Goreng dan lain sebagainya sesuai kebutuhan," kata Dwi, Senin (20/6/2022).

Dia menyebut, pembentukan Satgas Timah Ilegal yang diperbincangkan dimaksudkan untuk mencoba mengurai persoalan praktik-praktik tambang tanpa izin, yang selama ini belum maksimal penanggulangannya.

"Pembentukan satgas ini tentu boleh saja sebagaimana satgas yang lainnya dengan dasar hukum, tupoksi dan koordinasi yang jelas sesuai peraturan yang berlaku. Untuk tupoksi misalnya, satgas ini tentu ranahnya tidak pada penegakan hukum karena memang itu kavlingnya penegak hukum," imbuhnya.

Namun, posisinya bagaimana mampu meredesain tata kelola tambang yang di level praktis sudah menjadi rahasia umum ada yang tanpa izin.

Oleh karenanya, satgas ini harus mampu mengurai benang kusut praktik illegal mining yang selama ini menjadi muara adanya berbagai konflik kepentingan. Seperti soal kebutuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, benturan dengan nelayan dan pariwisata dan lain lain.

"Berikutnya, satgas ini kiranya dapat menjamin semua timah digali hanya di IUP, sehingga pemilik IUP pun menjamin semua dilaksanakan dengan teknik pertambangan yang baik dan berwawan lingkungan saat pascatambang. Jadi tidak lagi hari ini gali dan besok pindah dengan meninggalkan lobang-lobang bekas tambang," kata Dwi.

Dia berharap, dengan langkah ini distribusi timah ilegal yang digali non IUP dapat diminimalisir dan kerusakan lingkungannya.

"Kolektor timah oleh satgas juga perlu memastikan timah yang dibelinya dan seterusnya sampai ke smelter bahwa itu timah jelas IUP-nya. Dengan clear dan clean dari hulu, kita berharap tambang timah semuanya legal dan berdampak secara ekonomi bagi masyarakat dan lingkungan tetap terjaga," ucapnya.

20.687 Hektare Lahan Kritis di Babel

Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung (BPDASHL) Baturusa Cerucuk mendata ada 20.687 hektare ahan kritis atau juga disebut dengan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Bangka Belitung.

Penetapan lahan kritis ini berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.306/MENLHK/PDASHL/DAS.0/7/2018.

Rinciannya, 4.832 hektare di Bangka, 4.006 hektare di Bangka Barat, 4.630 hektare di Bangka Selatan, 1.776 hektare di Bangka Tengah, 977 hektare di Belitung dan 4.189 hektare di Belitung Timur.

Dari total DAS di Babel, Kabupaten Bangka Selatan dan Kabupaten Bangka termasuk daerah dengan lahan kritis terbesar.

Sumber: bangkapos
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved