Cemburu, Kakek di Singapura Ini Bakar Rumah dan Aniaya Kekasih dari Mantan Pacarnya hingga Lumpuh
Cemburu terkadang bisa membuat orang gelap mata dan berbuat hal-hal kejam bahkan mengarah ke tindak pidana.
Menurutnya, kronologis kejadian bermula saat korban sedang berkumpul di rumah kontrakan temannya di Jalan Kamboja, Kelurahan Kota, Kecamatan Tanjungpandan pada tanggal 26 Februari 2022 lalu.
Korban bersama empat temannya sedang asyik menenggak tuak.

Tiba-tiba sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku Rizal datang dan menedang wajah korban sebanyak tiga kali.
Merasa tak puas, pelaku menebas menggunakan sebilah parang dan mengenai kepala bagian belakang serta tangan kiri korban.
"Pelaku kemudian pergi menggunakan motor, sementara korban masih duduk dengan kondisi luka-luka," ungkap Pinem.
Tak berselang lama, adik angkat korban datang dan membawanya pulang.
Namun karena luka cukup parah, korban dibawa ke RSUD untuk mendapat pengobatan.
Korban Syamsul harus mendapatkan enam jahitan di kepala belakang dan tujuh jahitan di lengan kiri.
"Korban mendapat enam jahitan di kepala belakang dan tujuh jahitan di tangan kiri. Lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belitung," kata Pinem.
Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Opsal Polres Belitung mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumah kontrakannya pada Senin (21/3/2022) sekitar pukul 05.00 WIB.
"Saat ini pelaku sedang diperiksa untuk mendalami kejadian tersebut. Pelaku diancam Pasal 351 KUHPidana," ungkap Pinem.
(Posbelitung.co/Dede Suhendar)