Buruan Ada Layanan SIM Gratis, Urus Cuma Sampai Tanggal Segini, Ini Syaratnya
Buruan Ada Layanan SIM Gratis, Urus Cuma Sampai Tanggal Segini, Ini Syaratnya
BANGKAPOS.COM - Buruan Ada Layanan SIM Gratis, Urus Cuma Sampai Tanggal Segini, Ini Syaratnya.
Peluang bagus buat saudara yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi ( SIM ).
Atau bagi bikers yang masa berlaku SIM -nya sudah lewat dari jatuh tempo sehingga harus bikin SIM baru lagi, manfaatkan layanan SIM gratis ini.
Ada syarat yang harus dipenuhi agar bisa mengikuti program SIM gratis, yuk disimak.
Seperti yang diadakan oleh Satpas Polres Magetan .
Program SIM gratis diberikan dalam rangka Hari Bhayangkara ke-76.
Soalnya tanggal 1 Juli bertepatan dengan tanggal kelahiran Polri atau Hari Bhayangkara.
Adapun pelayanan SIM gratis, salah satunya bertempat di Kantor Satpas Polres Magetan .
Syarat untuk mendapatkan SIM gratis dari Polres Magetan , yaitu bagi yang berulang tahun pada 1 Juli.
Pelaksanaan SIM gratis di Kantor Satpas Polres Magetan berlangsung tanggal 22 sampai dengan 30 Juni 2022 pukul 08.00 - 12.00 WIB.
Baca juga: Waduh, Beli Minyak Goreng Rp 14.000 Bakal Wajib Pakai PeduliLindungi atau NIK, Begini Kata Luhut
Informasi SIM gratis tersebut bersumber dari akun Instagram @tmc_lantasmagetan.
" DALAM RANGKA HARI BHAYANGKARA KE 76 1 JULI 2022 SATPAS POLRES MAGETAN MEMBERIKAN PELAYANAN SIM GRATIS KEPADA MASYARAKAT YANG LAHIR PADA TANGGAL 1 JULI." tulis akun tersebut.
Simak persyaratan untuk membuat SIM gratis di Satpas Polres Magetan :
- Identitas Diri (e-KTP)
- Surat Kesehatan
- Surat Keterangan Psikologi
- Wajib Menggunakan Masker
- Membawa Hand Sanitizer
- Khusus Bagi Masyarakat Magetan
Nah, buat para pemilik SIM yang lupa perpanjang sehingga SIM sudah jatuh tempo dan tinggal di Magetan , jangan lupa manfaatkan layanan SIM gratis ini ya!
Terbaru 7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Bebas Bea Balik Nama sampai Bebas Denda
Terbaru kabar pemutihan pajak kendaraan di 7 provinsi, bebas beban sampai bebas bea balik nama kendaraan bermotor, catat batas waktunya.
Kabar gembira bagi para penunggak pajak, ada program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Tidak hanya pemutihan pajak, beberapa daerah juga mengadakan program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sebelumnya ada 8 provinsi yang menggelaran pajak kendaraan .
Namun karena provinsi Sumatera Barat hanya sampai tanggal 15 Juni, artinya tinggal 7 provinsi yang memiliki pemutihan pajak .
Berikut 7 provinsi yang menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan .
1. Jawa Timur
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur memberikan pemutihan motor pajak.
Mengutip dari laman Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur, pemprov Jatim kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan.
Pemutihan berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Timur maupun di luar negeri, mulai 1 April hingga 30 Juni 2022.
Artinya tinggal 8 hari buat bikers Jawa Timur untuk memanfaatkan program pemutihan ini.
Insentif yang diberikan antara lain:
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya.
2. Bali
Bapenda Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menggelar relaksasi atau pemutihan PKB.
Program ini berlangsung sejak 5 Januari hingga 31 Agustus 2022.
Insentif yang diberikan antara lain:
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
3. Bangka Belitung
Dikutip dari laman resmi, program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung, Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2022.
Program dengan tajuk "Pemutihan Pajak Daerah 2022" ini berlangsung mulai 25 April hingga 29 Juli 2022.
Adapun pemutihan yang ditawarkan sebagai berikut:
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor mutasi.
4. Nusa Tenggara Barat (NTB)
Bapenda Provinsi NTB menggelar relaksasi atau pemutihan PKB.
Program ini berlaku hingga 31 Juli 2022.
Adapun program yang ditawarkan adalah bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya.
5. Kalimantan Utara
Melansir dari laman Bapenda Kalimantan Utara, provinsi ini juga turut mengadakan pemutihan pajak kendaraan.
Pemutihan PKB dimulai sejak 1 April hingga 30 September 2022.
Sementara untuk keringanan yang diberikan yakni bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya.
6. Kalimantan Tengah
Pemprov Kalimantan Tengah ikut menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 khusus untuk warganya.
Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Tengah, denda pajak dihapus.
Mengutip akun Instagram resmi Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng @sekretariat.daerah.kalteng, program ini mulai dijalankan pada 17 Mei hingga 17 Agustus 2022.
Beberapa keuntungan mengikuti program ini antara lain:
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Keringanan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
- Bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
- Bebas pajak progresif ke-3 dan seterusnya.
7. Kalimantan Timur
Terakhir ada Kalimantan Timur yang turut memberikan program pemutihan pajak .
Pemutihan berlaku hingg 15 Agustus 2022.
Adapun program yang diberikut yakni:
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya diskon 50 persen
- Bebas Pajak Progresif.
Nah itu dia 7 provinsi yang memberikan pemutihan pajak kendaraan serta bebas bea balik nama , buruan urus sebelum telat.