Tribunners

Memahami Peran Guru sebagai Konselor

Guru yang mampu memahami dan mempraktikkan bimbingan konseling cenderung memiliki kemampuan interaktif dan pemecahan masalah yang baik

Editor: suhendri
zoom-inlihat foto Memahami Peran Guru sebagai Konselor
ISTIMEWA
Widi Wantoro S.Pd. - Guru Sejarah SMAN 1 Kelapa Kampit

Oleh: Widi Wantoro, S. Pd. - Guru Sejarah SMAN 1 Kelapa Kampit

MEMBERIKAN konseling kepada siswa selama ini dipersepsikan sebagai tugas dari guru BK saja. Padahal, setiap guru (terlepas dari mata pelajaran yang diajar) pada dasarnya juga perlu memahami dan mempunyai kemampuan sebagai konselor dalam konteks bimbingan dan konseling. Pemahaman bimbingan konseling ini akan berdampak pada kompetensi sosial guru.

Guru yang mampu memahami dan mempraktikkan bimbingan konseling cenderung memiliki kemampuan interaktif dan pemecahan masalah yang baik dalam kehidupan sosial. Mereka umumnya mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua atau wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

Kompetensi sosial ini tentu akan membantu guru melalui proses pembelajaran. Guru juga akan menjadi tokoh teladan bagi peserta didik untuk terus mengembangkan diri, memiliki hati nurani, rasa peduli, dan empati kepada sesama.

Bimbingan dan konseling sendiri memang bukan sesuatu yang mudah untuk dipelajari. Apalagi, BK dalam pelayanannya berpusat pada peserta didik yang menjadi titik fokus dan objek penentu sebuah pendidikan dikatakan berhasil atau tidak. Karena berpusat pada peserta didik, maka psikologi sebagai ilmu yang mempelajari tingkah laku dan hubungan antarmanusia jelas menjadi salah satu bagian tidak terpisahkan dalam mempelajari bimbingan konseling. Dengan demikian, bimbingan konseling merupakan aplikasi dari ilmu-ilmu interdisipliner karena tidak hanya menyangkut satu disiplin ilmu saja, melainkan disiplin ilmu psikologi dan ilmu pendidikan yang dipelajari sebagai landasan dalam bimbingan konseling itu sendiri.

Menurut Moegiadi (1970), bimbingan merupakan suatu proses pemberian bantuan atau pertolongan kepada individu dalam hal: memahami diri sendiri; menghubungkan pemahaman tentang dirinya sendiri dengan lingkungan; memilih, menentukan dan menyusun rencana sesuai dengan konsep dirinya sendiri dan tuntutan dari lingkungan.

Sementara itu, konseling diartikan Shertzer dan Stone (1974) sebagai suatu proses penanganan individu yang sedang mengalami masalah untuk kemudian individu tersebut merasa lebih tenang dan menyenangkan melalui interaksi antara konselor dan konseli. Dalam ruang lingkup pendidikan, maka konselor yang dimaksud di sini merujuk pada guru atau tenaga pendidik sebagai sosok yang melayani konseling, sementara konseli adalah peserta didik sebagai pihak yang membutuhkan nasihat (arahan).

Berdasarkan pengertian tersebut, maka bimbingan konseling dapat diartikan sebagai pelayanan bantuan oleh tenaga pendidik dalam bentuk orientasi, informasi, maupun bimbingan yang bisa saja meliputi bimbingan pribadi, bimbingan belajar, bimbingan sosial, maupun bimbingan karier kepada peserta didik sehingga mereka nantinya diharapkan dapat hidup mandiri dan berkembang dengan baik. Selain itu, sebagai konselor, guru juga diharapkan bisa melakukan pembiasaan nilai-nilai akhlak kepada siswa.

Dalam melaksanakan konseling, guru harus berpegangan pada prinsip-prinsip yang dijadikan dasar pelaksanaannya. Prinsip-prinsip tersebut meliputi prinsip kerahasiaan, kesukarelaan, kegiatan, kemandirian, kekinian, kedinamisan, keterpaduan, kenormatifan, keahlian, alih tangan kasus, dan tut wuri handayani.

Prinsip kerahasiaan menekankan bahwa guru akan menjaga segala informasi berupa data dan privasi siswa untuk tidak diketahui oleh pihak eksternal. Kemudian, prinsip kesukarelaan yang menyatakan bahwa siswa dalam mengikuti layanan bimbingan dan konseling dilarang memiliki unsur keterpaksaan. Lalu, prinsip keterbukaan yang menginginkan adanya sifat keterbukaan dari siswa dalam memberikan informasi terkait dirinya.

Ada pula prinsip kegiatan yang menginginkan siswa untuk aktif berpartisipasi dalam semua kegiatan bimbingan dan konseling. Prinsip kemandirian menginginkan siswa melalui bimbingan konseling menjadi individu yang mandiri. Prinsip kekinian yang menyatakan masalah yang dialami siswa (baik di masa lampau maupun masa depan) merupakan masalah yang terkait dengan apa yang dilakukan siswa saat ini. Prinsip kedinamisan menuntut segala kegiatan layanan bimbingan dan konseling terhadap siswa selalu maju dan tidak monoton.

Kemudian, prinsip keterpaduan yang menuntut segala kegiatan layanan bimbingan dan konseling saling menunjang, harmonis, dan terpadu. Prinsip kenormatifan yang menuntut segala kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada norma-norma, seperti norma agama, hukum, peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku di tengah masyarakat. Prinsip keahlian yang mengharuskan segala kegiatan bimbingan dan konseling berdasarkan kaidah-kaidah profesional.

Prinsip alih tangan kasus yang mengharuskan pihak yang tidak mampu menangani permasalahan yang dialami siswa untuk menyerahkannya kepada yang lebih ahli. Dan, terakhir adalah prinsip tut wuri handayani yang menuntut agar semua layanan konseling dapat memotivasi siswa untuk selangkah lebih maju ke depan. Dengan berpijak pada prinsip-prinsip ini, maka diharapkan tujuan dan manfaat dari konseling akan lebih optimal dan efektif untuk dicapai.

Melihat betapa besar peran guru sebagai konselor dan manfaat yang dibawanya dalam menunjang keberhasilan pendidikan, maka panggilan untuk mempelajari dan memahami bimbingan konseling tidak hanya harus dijawab oleh guru BK, melainkan merupakan tuntutan bagi setiap tenaga pendidik. Dengan melaksanakan konseling berdasarkan prinsip-prinsipnya, maka semboyan Ki Hajar Dewantara yang juga adalah salah satu prinsip pelaksanaan BK tadi, "Tut Wuri Handayani" yang memiliki arti "Dari belakang, seorang guru harus bisa memberikan dorongan dan arahan" ini memang benar adanya dalam upayanya menciptakan semangat pendidikan yang tinggi bagi seluruh masyarakat Indonesia. (*)

Sumber: bangkapos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved