BPJS Kesehatan

Tidak Semua Tindakan Operasi Medis Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Daftar dan Syaratnya

Hanya operasi medis tertentu saja yang ditanggung biayanya, oleh BPJS Kesehatan.

Editor: fitriadi
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Kota Pangkalpinang, Kamis (21/4/2022). BPJS Kesehatan tidak melayani seluruh tindakan pengobatan pasien melalui operasi medis. Hanya operasi medis tertentu saja yang ditanggung biayanya oleh BPJS Kesehatan. 

BANGKAPOS.COM - Sebelum melakukan pengobatan berupa layanan operasi medis, ada baiknya peserta BPJS Kesehatan memahami terlebih dahulu aturannya.

Ternyata tidak semua operasi medis ditanggung BPJS Kesehatan.

Hanya operasi medis tertentu saja yang ditanggung biayanya oleh BPJS Kesehatan.

Aturan tersebut tertuang dalam pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014.

Baca juga: INILAH Daftar Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Apa saja layanan operasi medis yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan? Simak daftar berikut ini:

Operasi Medis Ditanggung BPJS Kesehatan

  • Operasi jantung
  • Operasi caesar
  • Operasi kista
  • Operasi miom
  • Operasi tumor
  • Operasi odontektomi
  • Operasi bedah mulut
  • Operasi usus buntu
  • Operasi batu empedu
  • Operasi mata
  • Operasi bedah vaskuler
  • Operasi amandel
  • Operasi katarak
  • Operasi hernia
  • Operasi kanker
  • Operasi kelenjar getah bening
  • Operasi pencabutan pen
  • Operasi penggantian sendi lutut
  • Operasi timektom
Pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Pangkalpinang.
Pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Pangkalpinang. (Bangkapos.com/Sela Agustika)

Operasi Medis Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

  • Operasi akibat dampak kecelakaan
  • Operasi kosmetika atau estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)
  • Operasi akibat melukai diri sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
  • Operasi pada rumah sakit luar negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
  • Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai).

Syarat Mendapatkan Layanan Operasi dari BPJS Kesehatan

Ada beberapa hal penting yang harus diketahui jika peserta BPJS kesehatan ingin mendapatkan layanan operasi medis.

Baca juga: Bandingkan Tarif Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini dan Skema Baru dari DJSN Untuk Juli 2022

Hal itu terkait persyaratan untuk mendapatkan layanan operasi medis dan rosedur pengajuan operasi menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

Berikut syarat mendapatkan layanan operasi medis dari BPJS Kesehatan:

  • Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS)
  • Surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama
  • Kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit setelah pasien melakukan pendaftaran.
Inilah Daftar Pelayanan Pengobatan Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Inilah Daftar Pelayanan Pengobatan Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan (TribunKaltim.Co/Nevrianto Hardi Prasetyo)

Prosedur pengajuan operasi menggunakan layanan BPJS Kesehatan

  • Pasien diminta untuk berobat pada faskes (puskesmas atau klinik) yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan
  • Jika diperlukan tindakan operasi, maka pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit
  • Dokter rumah sakit akan memeriksa pasien terkait dan mengatur jadwal operasi (apabila pasien dalam keadaan gawat darurat, maka akan dilakukan penanganan langsung).

Baca juga: 1 Juli 2022 Uji Coba Penerapan KRIS, Apakah Iuran BPJS Kesehatan Berubah?.

Demikian penjelasan terkait layanan operasi medis dari BPJS Kesehatan yang perlu diketahui peserta. (*)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved