Berita Kriminalitas
Sengketa Lahan PT SMP dengan PT BCM di Dusun Mudel Kabupaten Bangka, Seret Bastian ke Meja Hijau
Kisruh sengketa kepemilikan lahan di jalan raya Lintas Timur, Dusun Mudel, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kisruh sengketa kepemilikan lahan di jalan raya Lintas Timur, Dusun Mudel, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, antara PT Sumber Mas Pratama (SMP) dengan PT Bangka Citra Mandiri (BCM), sampai ke meja hijau.
Bastian Zulkipli, yang di duga sebagai aktor utama kisruh kepemilikan lahan tersebut, akhirnya diadili.
Senin (27/6/2022) siang, Bastian kembali duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang.
Baca juga: 3 Minggu Dona Ing Media Karyawati Alfamart Hilang Kabur dari Rumah, Polisi Kirimkan Pesan Khusus Ini
Baca juga: Masih Masuk Musim Pancaroba, BMKG Sebut Hujan Tak Menentu Terus Terjadi hingga Akhir Juli
Sidang dipimpin ketua majelis Hakim Mulyadi, didampingi dua Hakim anggota Wisnu Widodo dan Dewi. Sidang juga dihadiri JPU Rizaldi dan dua PH terdakwa Sutrisno dan Reza Herlambang.
Pada sidang lanjutan tersebut, PH terdakwa menyampaikan eksepsinya. Ada tiga poin dalam eksepsi yang disampaikan penasehat hukum (Ph0, Bastian.
Diantaranya soal ketidakjelasan dakwaan penuntut umum. Namun, sayangnya PH Bastian, Reza Herlambang, tidak bisa menjelaskan secara gamblang poin yang masuk dalam eksepsinya itu.
"Intinya ada tiga poin dalam eksepsi kami tadi, salah satunya kami menganggap dakwaan JPU tidak jelas. Kalau untuk detailnya tadi sudah kami sampaikan secara tertulis," ungkap Reza seraya mengarahkan awak media menanyakan detail eksepsi tersebut ke majelis hakim.
Baca juga: Harga TBS Sawit Anjlok, Pj Gubernur Babel Bakal Bersurat ke Kemenko Marves dan Menteri Perindustrian
Baca juga: Targetkan Penumpang Kapal, Gerai Vaksin di Pelabuhan Pangkalbalam Siapkan Doorprize Sepeda
Sementara dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastian, didakwa telah menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta tersebut dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain.
Dengan menggunakan akte tersebut seolah-olah keterangan Bastian cocok dengan hal sebenarnya sehingga mendatangkan kerugian yang kemudian dilaporkan 27 Agustus 2021 lalu.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana.
(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)
