Jamal Mirdad Menyesal Bunuh Ibu Kandung, Sebut Dirinya Tak Bisa Masuk Surga
Usai rekonstruksi adegan pembunuhan ibu kandung, Jamal Mirdad mengaku menyesal. Bahkan Jamal sempat berpesan pada rekan pesta miras, ini katanya
Penulis: Ardhina Trisila Sakti CC | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos/Arya Bima Mahendra
Jamal Mirdad (31) sebelum melakukan rekonstruksi pembunuhan yang ia lakukan terhadap ibu kandungnya sendiri, Pauziah (59) Jumat (24/6/2022) di Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Simpangkatis. Proses rekonstruksi dilakukan di halaman Mapolres Bateng, Senin (27/6/2022).
"Tingok jok, jangan macem ku ne. Ku nyesel, ku dak pacak agik masuk surga (lihat bro, jangan kayak aku. Aku menyesal, aku enggak bisa lagi masuk surga - red)," sesal Jamal.
Jamal Mirdad diduga melanggar Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 Ayat (1) Subsider Ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa barangsiapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dalam lingkup rumah tangga, maka pelaku dipidana dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp45 juta.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)