Jamal Mirdad Menyesal Bunuh Ibu Kandung, Sebut Dirinya Tak Bisa Masuk Surga
Usai rekonstruksi adegan pembunuhan ibu kandung, Jamal Mirdad mengaku menyesal. Bahkan Jamal sempat berpesan pada rekan pesta miras, ini katanya
Penulis: Ardhina Trisila Sakti CC | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Jamal Mirdad (31) mengaku menyesel usai membunuh ibu kandung, Pauziah (59).
Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Simpangkatis, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (24/6/2022) pukul 02.00 dini hari.
Dalam konferensi pers di Polres Bangka Tengah, Senin (27/6/2022), Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch. Risya Mustario menuturkan Jamal Mirdad telah berstatus sebagai tersangka.
Baca juga: Punya Delapan Istri Dalam Satu Rumah, Begini Cara Pria Ini Berhubungan Tiap Kamar Isi Dua Bergiliran
Baca juga: Terungkap Pemilik Holywings, Ternyata Bukan Hanya Hotman Paris dan Nikita Mirzani
Baca juga: Pria Pengantin Baru Ini Tak Bisa Berdiri, Tiap Malam Istrinya Menangis Ratapi Nasib, Begini Akhirnya
"Adapun motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku diduga keras karena ingin menguasai dan mengambil harta ibu kandungnya," ucap Risya.
Dari hasil rekonstruksi, diketahui bahwa niat membunuh Jamal muncul lantaran dirinya merasa kesal karena sering dimarahi ibunya telah menggadaikan sertifikat rumah.
"Jadi pelaku ini mempunyai banyak utang karena berjudi dan motif membunuh ibunya untuk menguasai dan mengambil hartanya," jelas Wawan.
Hal tersebut diperkuat dengan barang bukti berupa gelang emas 20 gram dan uang tunai sekitar Rp1,9 juta yang diambil pelaku usai menghabisi nyawa korban.

Bunuh Ibu Kandung dengan Riwayat Penyakit Stroke
Pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Jamal Mirdad memunculkan sejumlah fakta baru.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan visum terhadap jenazah korban, didapati luka goresan kecil pada bagian hidung.
Suroto, dokter forensik yang menangani jenazah korban mengatakan, setibanya jenazah tersebut ke RSUD Bateng, didapati lebam pada tubuh korban karena sudah meninggal lebih dari enam jam.
"Di bagian dagu juga kami temukan luka memar, walaupun kalau dilihat secara kasat mata dari luar itu tidak terlalu kelihatan," jelas Suroto saat konferensi pers di Mapolres Bateng, Senin (27/6/2022).

Sesuai kronologi dan rekonstruksi yang telah diperagakan, diketahui pelaku menutup hidung dan mulut, serta menekan dagu korban agar tidak bisa bernafas.
"Kemungkinan saluran udaranya (pernafasan-rer) tertutup. Jadi dalam waktu 5-10 menit pasti meninggal," sambung dia.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata menjelaskan korban memang memiliki riwayat penyakit lain.
"Selain karena sudah lanjut usia, korban juga punya riwayat penyakit sehingga kesulitan untuk berontak saat dibekap," terang Wawan.
Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, diketahui bahwa korban memang memiliki riwayat penyakit stroke dan mengalami gangguan pada organ ginjal.
"Kalau orang sehat, logikanya pasti akan melakukan perlawan. Tetapi karena korban punya riwayat penyakit lain, jadi secara fisik tidak memungkinkan untuk melakukan perlawanan," pungkasnya.
Kronologi
Kasatreskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata mengatakan kronologi kejadian tersebut bermula ketika pria berambut keriting itu pergi ke Pangkalpinang.
"Setelah kami periksa, ternyata pelaku ini ke Pangkalpinang untuk 'main' (prostitusi-red) di sana. Akan tetapi, wanitanya ternyata sedang datang bulan," jelasnya.
Lanjut dia, karena hasrat bejatnya tidak tersalurkan, pelaku kemudian minum-minuman keras dan kemudian pulang ke rumahnya di Desa Pinang Sebatang sekitar pukul 01.45 WIB.
"Nampaknya pelaku ini tidak sampai mabuk, karena dia masih bisa pulang sendiri kerumahnya mengendarai sepeda motor," sambung dia.

Lebih lanjut, pelaku mendatangi ibunya yang sedang tertidur dan kemudian menutup hidung dan mulutnya menggunakan tangan.
Parahnya, setelah menghabisi nyawa korban, pelaku sempat melecehkan orang yang telah melahirkannya itu dan kemudian mengambil barang-barang berharga.
Tak hanya itu, pelaku juga sempat mengambil parang dan merusak jendela rumahnya dan membuat skenario seolah-olah ibunya meninggal karena menjadi korban perampokan.
"Saat menghabisi nyawa korban, pelaku memang masih dalam pengaruh alkohol. Dari hasil olah TKP dan rekonstruksi serta pengakuan pelaku, maka dapat kami simpulkan bahwa ini diduga keras adalah tindak pidana pembunuhan berencana," jelasnya.
AKP Wawan Suryadinata mengungkap sehari-harinya pelaku seorang pekerja serabutan bahkan kerap menganggur.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan kami dan pengakuan dari pelaku, diketahui bahwa memang dia (pelaku-red) sudah parah kelakuannya karena sehari-harinya juga dia mabuk, judi bahkan prostitusi," ucap AKP Wawan saat dihubungi Bangkapos.com
Jamal Mirdad Mengaku Menyesal
Jamal Mirdad memperagakan sebayak 17 adegan pembunuhan ibu kandung dalam rekonstruksi yang digelar di halaman Mapolres Bangka Tengah, Senin (27/6/2022) pagi.
Sopian (35) tertatih-tatih saat menghampiri adiknya, Jamal Mirdad (31) usai menjalani rekonstruksi pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri.
Sopian menghampiri Jamal, langsung merangkul pria berambut keriting itu dengan erat.
Tampak Sopian menempelkan kepalanya ke adik kandungnya itu.
Mata kakak beradik itu bertemu, tampak raut wajah kesedihan dan penyesalan tergambar di wajah pelaku.
Meski tak sampai meneteskan air mata, namun Sopian sempat beberapa kali mencium kepala adiknya dan kemudian berbisik serta mengucapkan beberapa patah kata.

"Hilanglah iblis dari badan kamu nih. Tujuh keturunan jangan sampai ada yang kayak ini lagi," kata Sopian dengan nada sedih.
Kepada Bangkapos.com, Sopian mengaku bahwa dirinya sudah pasrah dan merelakan adiknya dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Ini adalah takdir dan ketetapan Allah SWT, mungkin itulah skenario dari-Nya untuk keluarga kami," ujarnya.
Lanjut Sopian, dirinya pun tidak bisa terlalu bersedih dan berkecil hati karena itu ketetapan dari Allah SWT terhadap adik dan almarhumah ibunya.
"Mungkin selama ini adik saya masih kurang pemahaman ilmu agamanya. Secara hukum kita jalani saja sesuai undang-undang yang berlaku dan secara agama biarkan dia bertobat dan bertanggungjawab kepada Allah SWT," sambungnya.
Meski kini adiknya terancam hukuman mati, dirinya tetap tak ingin memutuskan hubungan persaudaraan dengan adiknya.
"Adik tetaplah adik. Hubungan saudara antara abang dan adik tidak pernah putus, karena kami berdua berasal dari darah daging orang yang sama," ungkap Jamal.
Sementara itu, usai rekonstruksi adegan pembunuhan, Jamal mengaku menyesali perbuatannya.
Bahkan Jamal sempat berpesan kepada rekan pesta miras, yang menjadi saksi pembunuhan agar tidak mencontoh perbuatannya.
"Tingok jok, jangan macem ku ne. Ku nyesel, ku dak pacak agik masuk surga (lihat bro, jangan kayak aku. Aku menyesal, aku enggak bisa lagi masuk surga - red)," sesal Jamal.
Jamal Mirdad diduga melanggar Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 Ayat (1) Subsider Ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa barangsiapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dalam lingkup rumah tangga, maka pelaku dipidana dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp45 juta.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)