Berita Kriminalitas

Tim Gradak Polres Bangka Amankan 11,7 Gram Sabu dari Tangan Sudi saat Tunggu Pembeli

Penangkapan Sudi bermula dari informasi masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di Kampung Rambak, Kecamatan Sungaliat, Kabupaten Bangka.

Penulis: deddy_marjaya | Editor: Novita
Ist/Dokumentasi Sat Narkoba Polres Bangka
Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka membekuk pengedar narkoba di Kampung Rambak, Kecamatan Sungaliat, Kabupaten Bangka, Rabu (29/6/2022). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka membekuk Sudi (46) warga asal Belinyu yang menetap di Sungaliat pada Rabu (29/6/2022) dini hari, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Sudi, pengedar narkoba jenis sabu dibekuk bersama barang bukti 3 paket sedang sabu dengan berat total 11,7 gram, bersama barang bukti lainnya.

Lelaki ini dibekuk di Kampung Rambak, Kecamatan Sungaliat, Kabupaten Bangka.

"Tersangka kita bekuk saat menunggu pembeli yang memesan narkoba kepadanya. Ada 3 paket sabu seberat 11,7 gram," kata Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Deni Wahyudi.

Penangkapan Sudi bermula dari informasi masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di Kampung Rambak, Kecamatan Sungaliat, Kabupaten Bangka.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka yang melakukan penyelidikan. Hasilnya, diketahui pengedar yang mengedarkan narkoba adalah Sudi.

Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka kemudian melakukan pengintaian. Saat kembali mendapatkan informasi bahwa Sudi akan kembali melakukan transaksi narkoba, Sudi langsung ditangkap di kediamannya.

Disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 3 paket sabu seberat total 11,7 gram.

Selain itu juga, diamankan buku tulis berisi pesanan, timbangan digital, 2 handphone serta barang bukti lainnya.

Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maks 20 tahun.

"Tetap kita lakukan pengembangan guna mengungkap jaringan narkoba," kata Deni. (Bangkapos.com/Deddy Marjaya)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved