Berita Bangka Tengah
Rp19,1 Miliar Bakal Cair untuk Gaji ke-13, Bupati Bangka Tengah : Gunakan untuk Keperluan Sekolah
Tak hanya bagi PNS, diketahui bahwa gaji ke-13 tersebut akan diterima oleh kepala daerah, anggota DPRD, CPNS dan PPPK.
Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Novita
Hal senada juga turut disampaikan oleh Sotri (53), seorang PNS di Kecamatan Sungaiselan, yang mengaku dirinya akan mendapatkan gaji ke-13 dengan nominal sekitar Rp4 juta lebih sesuai gaji pokok.
"Jadi gaji ke-13 ini nominalnya sesuai dengan tingkatan golongan, makanya jumlah yang didapat setiap orang beda-beda," ujar Sotri.
Ia menilai, pembayaran gaji ke-13 memang biasanya dilakukan pada saat menjelang masuk sekolah semester ganjil, atau saat masuk tahun ajaran baru.
"Kalau gaji ke-14 (THR, red) kan dibayarnya saat mau Idulfitri, tapi kalau gaji ke-13 ini memang dicairkan saat akan masuk tahun ajaran baru, sehingga para orang tua bisa mempergunakannya untuk membeli keperluan sekolah anak-anaknya," lanjut dia.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangka Tengah, Cherlini, mengatakan, pembayaran gaji ke-13 tahun 2022 ini akan mulai dibayarkan pada tanggal 1 Juli 2022 mendatang.
"Selain kepada PNS, pembayaran gaji ke-13 ini akan diberikan juga kepada kepala daerah, anggota DPRD, CPNS dan PPPK," beber Cherlini.
"Jumlah pegawai yang akan dibayarkan (gaji ke-13, red) total keseluruhan adalah 3.253 pegawai termasuk Bupati, Wakil Bupati dan anggota DPRD dengan total anggaran sekitar Rp19,1 miliar," jelasnya.
Adapun komponen yang akan dibayarkan antara lain adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan dan TPP sebesar 50 persen.
"Kami harap komponen-komponen yang dibayarkan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin, terutama untuk keperluan sekolah anak dan persiapan Iduladha nanti," ucapnya. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)
